Bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
a. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
b. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
a. surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
b. Kartu keluarga
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.