Petunjuk teknik ini didasarkan pada Keputusan Bupati Grobogan Nomor 400.3.1/279/ 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Grobogan Tahun Ajaran 2025/2026
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
Akta kelahiran; atau
Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:
Ijazah; atau
Surat keterangan lulus.