BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang amat penting dan strategis untuk kelangsungan dan perkembangan kehidupan bangsa dan negara yang bersangkutan.
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah bangsa Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Demikian amanat yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang merupakan buah pikiran para pendiri negara kesatuan RI. Diamanatkan pula oleh UUD 1945 pasal 3 ayat 2 bahwa pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional.
Pemerintah menyelengarakan suatu sistem pendidikan nasional yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Guna mengetahui keberhasilan tujuan pendidikan nasional tersebut maka dilakukan penilaian secara berkesinambungan pada setiap jenis, satuan dan jenjang pendidikan. Pada akhir penyelesaian setiap jenjang pendidikan dilakukan penilaian berupa Ujian Sekolah. Ujian Sekolah merupakan penilaian terhadap semua mata pelajaran untuk tingkat sekolah.
Untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dan untuk memperoleh keterangan mengenai mutu pendidikan di SMK Setia Bhakti Cilawu maka perlu diselenggarakan Ujian Sekolah di semester genap tahun pelajaran 2022/2023.
Program Kerja sederhana ini merupakan tuangan dari rencana dan pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan keseluruhan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK). Untuk itu penting kiranya program kerja ini disusun sesuai dengan tuntunan dan kebutuhan secara objektif dan realistis, agar pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) berhasil dan berdaya guna.
a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Indonesia
c. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2013 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
e. Permendiknas nomor 22 tahun 2006 Tentang standar komptensi lulusan
f. Permendiknas nomor 23 tahun 2006 Tentang Pedoman penilaian
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2007 tentang standar Penilaian pendidikan.
h. Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 24614/PK.02.01.05-Sekre. Disdik tanggal 14 Juni 2022 tentang kalender pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023.
i. Keputusan Kepala SMK Setia Bhakti Cilawu tentang penetapan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023.
1. Maksud Tujuan
Penyusunan program kerja ini dimaksudkan sebagai pedoman sebelumnya, selama, dan sesudah pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) Tahun Pelajaran 2022/2023 berfungsi sebagai :
1. Petunjuk persiapan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023 yang mencakup jumlah peserta, jadwal kegiatan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan.
2. Karena bersifat informatif dan dokumentatif, maka program kerja ini akan dapat menyimpan data dan gambaran guna perbaikan bagi pelaksanaan Ujian Sekolah yang akan datang.
3. Menilai kemampuan siswa setelah menempuh kegiatan belajar mengajar selama enam semester.
4. Menjadi tolak ukur bagi guru, sampai di mana kemampuan siswa dalam keberhasilan pelaksanaan proses belajar mengajar.
2. Sasaran
1. Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
2. Setiap anggota panitia dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sungguh-sungguh dan tepat waktu.
3. Terjalin kebersamaan dan gotong royong.
Pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) Tahun Pelajaran 2022/2023 mengacu kepada kurikulum 2013 Revisi Sekolah Menengah Kejuruan. Sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mencapai standarisasi dalam bidang pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut, SMK Setia Bhakti Cilawu berpedoman kepada keputusan Kepala Sekola, pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan mulai tanggal 30 Maret 2023 – 6 April 2023.
Program kerja penyelenggaraan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) Tahun Pelajaran 2022/2023 ini disusun dengan kerangka sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Maksud Tujuan dan Sasaran
D. Ruang Lingkup
E. Sistematika
F. Waktu Pelaksanaan
G. Tempat Penyelenggaraan
BAB II : KAJIAN TEORI
A. Sekolah Menengah Kejuruan
B. Ujian Sekolah Berbasis Komputer
C. VCE
BAB III : PELAKSANAAN
A. Susunan Panitia
B. Peserta Ujian Sekolah
C. Jadwal USBK
D. Jadwal Pengawas
E. Rencana Anggaran Biaya
BAB IV : PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
F. Waktu Pelaksanaan
Ujian Sekolah Berbasis Komputer tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan dari tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan tanggal 6 April 2023.
G. Tempat Penyelenggaraan
Pelaksanaan Ujian Sekolah dilaksanakan di Ruangan Lab Komputer SMK Setia Bhakti Cilawu dengan pembagian siswa per sesi.