VISI, MISI & TUJUAN

Ketetapan Kongres III IGI [Nomor:06/K-3/I/2021]

Tentang AD & ART IGI

BAB VI: Visi, Misi, Tujuan & Kegiatan


Pasal 10: VISI

Menjadi Organisasi Profesi guru yang mandiri, profesional, inklusif, berwawasan global, dan mencerdaskan.


Pasal 11: MISI

  1. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan

  2. Menjalin kerjasama dengan demua pihak di dalam dan luar negeri

  3. Menjembatani komunikasi sesama guru untuk berbagi pengalaman dalam melaksanakan pembelajaran dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.

  4. Mendukung segala upaya dalm penjaminan, pengontrolan, dan perbaikan mutu guru

  5. Membangun budaya literasi guna menumbuhkembangkan minat baca-tulis di kalangann guru

  6. Memfasilitasi guru untuk mengembangkan ketrampilan pembelajaran abad 21 yang mengedepankan semangat pendidikan inklusif

  7. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penguasaan teknologi untuk mendukung profesionalitas guru.

  8. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru melalui jalur legal konstitusional

  9. Memfasilitasi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan pembuatan karya inovatif guru.

  10. Turut menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat bersama pemerintah denga terus memunculkan gerakan yang mendukung tercapainya pendidikan Indonesia yang maju dan independen

  11. Menjadikan guru dan satuan pendidikan yang menyenangkan malalui satuan pendidikan ramah anak

  12. Mendukung program-program pemerintah di bidang pendidikan

  13. Berperan aktif dalam upaya perlindungan guru


Pasal 12: TUJUAN

  1. Meningkatkan mutu, profesionalisme, perlindungan, daya saing, dan kesejahteraan guru

  2. Memperkuat nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan antikorupsi

  3. Memperkuat kompetensi pedagogi, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian

  4. Menjadi teladan bagi peserta didik dan lingkungan

  5. Membangun budaya literasi di sekolah, keluarga, dan masyarakat

  6. Melakukan pengabdian pada masyarakat