KEANGGOTAAN

Ketetapan Kongres III IGI [NOMOR: 06/K-3/I/2021]

Tentang Anggran dasar & anggaran rumah tangga

ditetapkan di Bandung, 30 Januari 2021, Pukul 21.24 WIB


BAB IX: Keanggotaan

Pasal 16:

1. Anngota IGI terdiri dari:

  • Anggota Biasa

  • Anggota Luar Biasa

  • Anggota Kehormatan

2. Setiap anggota mempunyai hak & kewajiban

3. Status keanggotaan, hak & kewajiban Anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga


Anggaran Rumah Tangga IGI

BAB III: Keanggotaan

Pasal 7: Anggota Biasa

Anggota biasa adalah Warga negara Indonesia yang berprofesi guru


Pasal 8: Anggota Luar Biasa

Anggota luar biasa adalah warga negara Indonesia yang tidak berprofesi guru (termasuk mahasiswa keguruan), tetapi memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan


Pasal 9: Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang dinilai layak, peduli dan berjasa terhadap pendidikan di Indonesia


Link Referensi