KEANGGOTAAN
Ketetapan Kongres III IGI [NOMOR: 06/K-3/I/2021]
Tentang Anggran dasar & anggaran rumah tangga
ditetapkan di Bandung, 30 Januari 2021, Pukul 21.24 WIB
BAB IX: Keanggotaan
Pasal 16:
1. Anngota IGI terdiri dari:
Anggota Biasa
Anggota Luar Biasa
Anggota Kehormatan
2. Setiap anggota mempunyai hak & kewajiban
3. Status keanggotaan, hak & kewajiban Anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga IGI
BAB III: Keanggotaan
Pasal 7: Anggota Biasa
Anggota biasa adalah Warga negara Indonesia yang berprofesi guru
Pasal 8: Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah warga negara Indonesia yang tidak berprofesi guru (termasuk mahasiswa keguruan), tetapi memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan
Pasal 9: Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang dinilai layak, peduli dan berjasa terhadap pendidikan di Indonesia