Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan, dan anak guru/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.
Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka 5 adalah Guru ASN, dan khusus bagi GTT/PTT telah bertugas pada Satuan Pendidikan SMA Negeri serta telah terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Kuota bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka 3.5 paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung
Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Calon Peserta Didik mendaftar, dikecualikan Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan.
Apabila jumlah calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung sekolah, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a. jarak terdekat tempat kantor penugasan orang tua Calon Peserta Didik ke Sekolah pilihan.
b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Buku Rapor SMP/sederajat. (asli)
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. asli dan fotocopy
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus. asli dan fotocopy
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah. asli dan fotocopy
Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan. asli dan fotocopy
Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 (satu) Tahun.asli dan fotocopy
Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru/tenaga kependidikan. asli dan fotocopy
Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan. asli dan fotocopy
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang dilengkapi dengan materai. asli dan fotocopy
Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki) dilengkapi dengan surat keterangan dari sekolah asal. asli dan fotocopy
Pas foto 4x6 berwarna background bebas (memakai seragam) 2 lembar (untuk verifikasi berkas)
Berkas dimasukkan ke dalam stofmap (kuning untuk putri dan hijau untuk putra)