Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.
Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang sebagaimana yang telah ditetapkan diberikan prioritas langsung diterima.
Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
c. Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Buku Rapor SMP/sederajat. - asli
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. asli dan fotocopy
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus. - asli dan fotocopy
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah. - asli dan fotocopy
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan. asli dan fotocopy
Kartu Keluarga yang masih berlaku.asli dan fotocopy
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang dilengkapi dengan materai. - asli dan fotocopy
Pas foto 4x6 berwarna background bebas (memakai seragam) 2 lembar (untuk verifikasi berkas)
Berkas dimasukkan ke dalam stofmap (kuning untuk putri dan hijau untuk putra)
Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai, diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :
Kejuaraan Berjenjang
1.1. Tingkat Nasional
a. Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN).
b. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN).
c. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
d. Gala Siswa Nasional (GSI).
e. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
f. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI).
g. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional.
h. Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
i. Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang.
j. Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan.
k. MTQ Pelajar.
l. Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (PEPAPERDA/PEPAPERNAS).
m. Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS).
n. Pekan Olahraga Provinsi/Nasional (PORPROV/PON).
o. Kuis Ki Hadjar.
p. Lomba Keterampilan Siswa Nasional.
q. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI).
r. Kompetisi Sains Madrasah (KSM).
s. Madrasah Young Researchers Supercamp.
t. Porseni MTs.
u. Olimpiade Sains Siswa Madrasah.
v. Pospenas
w. Lomba Cerdas Cermat Museum
x. SIPPA DHAMMA SAMAJJA
y. UTSAWA DHARMAGITA
1.2. Tingkat Internasional
a. International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
b. International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
c. International Physics Olympiad (IPhO)
d. International Chemistry Olympiad (IChO)
e. International Biology Olympiad (IBO)
f. International Geography Olympiad (IGeO)
g. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
h. International Olympiad in Informatics (IOI)
i. The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
j. Asean School Games
k. MTQ Internasional.
l. SEA Games.
m. Asean Paragames.
n. Asian Paragames.
o. Paralympic Games.
p. Olympiade.