ANGGARAN DASAR
MGMP EKONOMI SMA
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut
Dengan Rahmat Alloh Yang Maha Esa, Kami para guru Ekonomi SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut, Musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sebagai himpunan guru memegang peranan strategis untuk meningkatkan dan memperkuat kompetensi guru melalui pendidikan dan pelatihan dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Ekonomi.
Peran MGMP dalam meningkatkan mutu pembelajaran di SMA, peran guru dalam mengelola pembelajaran khususnya dalam mengembangkan materi pembelajaran, capaian pembelajaran metode pembelajaran, evaluasi hasil kegiatan pembelajaran serta pemanfaatan umpan balik hasil evaluasi dalam paradigm baru kegiatan pembelajaran.
Pada era digitalisasi teknologi peran guru semakin penting dalam menguasai teknologi pembelajaran berbasis teknologi informasi untuk menghasikan sumber daya manusia unggul untuk mempersiapkan manusia Indonesia yang cerdas, berkarakter Pancasila mengisi kemerdekaan meuju Indonesia emas satu abad kemerdekaan pada tahun 2045.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16, Tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan standar kompetensi guru menempatkan guru sebagai unsur kunci dalam melaksanakan kurikulum di sekolah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14, Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
MGMP EKONOMI SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI didirikan berdasarkan :
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab XI pasal 39
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab 1, pasal 1 ayat 1,
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Permendiknas nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74, Tahun 2008 tentang Guru bab 1, pasal 1 ayat (6) mengatakan bahwa organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Peraturatan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pusat Penelitian Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 tentang peran Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dalam meningkatkan mutu pembelajaran di SMA
Organisasi profesi ini diberi nama MGMP EKONOMI SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut
MGMP EKONOMI SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI berkedudukan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat
Visi MGMP EKONOMI SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut: Menjadi Guru Ekonomi yang Profesional, Beriman, Bertaqwa dan bermartabat, berkarakter Pancasila.
Misi MGMP EKONOMI SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut:
Beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Meningkatkan kompetensi guru Ekonomi, Profesional, Pedagogik, Sosial, Kepribadian
Memiliki profesionalisme sebagai guru ekonomi
Menguasai pedagogic dalam pembelajaran ekonomi
Memiliki jiwa social yang tinggi
Memiliki kepribadian yang baik di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Memiliki karakter Pancasila
3. Tujuan organisasi profesi MGMP EKONOMI SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut adalah :
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru khususnya materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, dan metode pembelajaran.
Memberikan kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dengan pendekatan inovasi pembelajaran yang lebih profesional
Memberdayakan dan membantu anggota dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
Mengubah budaya kerja anggota dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme
Meningkatkan mutu pembelajaran yang tercermin dari hasil belajar peserta didik.
Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, organisasi profesi ini akan :
Menjalin komunikasi, baik antar anggota dalam MGMP Ekonomi SMA maupun dengan masyarakat lain diluar MGMP Ekonomi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat
Mengusahakan perkembangan dan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan professional bagi guru Ekonomi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut
Mengusahakan perkembangan pendidikan Ekonomi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut agar mencapai mutu yang dicita citakan.
Menegakkan integritas professional dalam arti menjaga dan mempertahankan martabat dan profesi guru.
Melakukan kegiatan kegiatan lain yang syah sesuai dengan tujuan organisasi dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Perbendaharaan organisasi ini dapat bersumber dari :
Sekolah / Komite Sekolah
Pemerintah (APBN atau APBD )
Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
Penghasilan atas usaha organisasi yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
Iuran anggota MGMP Ekonomi
Pasal 7 : Struktur Organisasi
MGMP Ekonomi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut adalah organisasi non struktural di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut Struktur organisasi ( yang pertama membentuk AD/ART ) terdiri dari :
Ketua
Amir Suhudin, SE.,.M.M.Pd
[SMAN 17 Garut]
Wakil Ketua
H. Agus Nurjaman, SE, M.Pd
[SMAN 15 Garut]
Sekretaris
Shanty Susanti Pursita, S.Pd.,M.Pd
[SMA YKBBB Leles Garut]
Bendahara
Nining Yuningsih, S.Pd
[SMAN 6 Garut]
Bidang Perencanaan Organisasi
Dra.Hj. Lilis Komalasari, MM
[SMAN 6 Garut]
Iyus Rusmadi, S,Pd
[SMAN 2 Garut]
Ucu Hernika, S.Pd
[SMAN 28 Garut]
Dini Budiani,S.Pd
[SMAN 3 Garut]
Sep Sep Wahyu, SE
[SMA Maarif Garut]
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Yanyan Sopyan S,Pd., M.Pd
[SMAN 27 Garut]
Chumidatus Sa’dyah, M.Pd
[SMAN 18 Garut]
Essy Solihati, SE.,M.Pd, Ak
[SMAN 19 Garut]
Andi Agustina, M.Pd
[SMAN 6 Garut]
Lilis Nurlaelasari, S.Pd
[SMAN 14 Garut]
Kustantinah, S.Pd
[SMAN 3 Garut]
Bidang Humas dan Kerjasama
Asep Herman, S.Pd
[SMAN 25 Garut]
Ocong, S.Pd.,M.Pd
[SMAN 18 Garut]
Yuli Yuliantini, S.Pd
[SMAN 15 Garut]
Koordinator Garut Selatan
Yeni Rahmawati, SE.,.M.Pd
[SMAN 5 Garut]
Wida Mardiyah,SE
[SMA Maarif Cikelet]
Koordinator Garut Tengah
Lucy Aryani, SE
[SMAN 26 Garut]
Lia Ratnasari S.Pd
[SMA Baitul Hikmah Garut]
Koordinator Garut Utara
Iin Kania Dewi, S.Pd
[SMAN 13 Garut]
Tine Latifah,SE.,.M.Pd
[SMA Yastic Garut]
Anggota terdiri dari Guru-guru yang mengajar mata pelajaran Ekonomi di SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut
Keanggotaan organisasi terdiri dari guru yang mengajar di SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut
Anggota adalah Warga Negara Republik Indonesia yang menjadi guru Ekonomi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut
Memiliki Sertifikat Profesional Pendidik Bidang Ekonomi
Memiliki NUPTK
Aktif pada SIM PKB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kewajiban anggota adalah :
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
Aktif menghadiri kegiatan rutin MGMP Ekonomi
Membayar iuran rutin MGMP Ekonomi
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi
Anggota berhak mendapatkan informasi, materi hasil kegiatan rutin MGMP
Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang-bidang tertentu.
Ketua dipilih langsung oleh anggota.
Ketua terpilih, menyusun kepengurusan berdasarkan masukan dari berbagai pihak
Masa jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk Mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua atau Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasidan menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota MGMP Ekonomi.
Sekretaris menyusun soal surat menyurat dalam suatu organisasi.
Bendahara mengurus soal kekayaan / keuangan organisasi dan mempertanggung Jawabkan kepada Rapat Anggota.
Koordinator Bidang menyusun dan melaksanakan program sesuai bidang kerja masing – masing bidang.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP Ekonomi yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP Ekonomi.
Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertigaAnggota yang hadir.
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini,maka Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota yang hadir
Tata tertib organisasi ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam sidang anggota MGMP Ekonomi.
Pengurus hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Sidang Anggota MGMP Ekonomi yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP Ekonomi.
Keputusan rapat pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP Ekonomi.
Anggaran Dasar ini untuk pertama kali ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Ekonomi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Garut tanggal 16 Februari 2022
Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP Ekonomi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI
Disahkan di : Garut
Tanggal : 16 Februari 2022
Sekretaris
Shanty Susanti Pursita, M.Pd
NUPTK. 7845751652300032
Ketua MGMP Ekonomi SMA
Wilayah XI Garut
Amir Suhudin, SE.,M.M.Pd
NIP. 196902052005011009