07.00 s/d 07.30 : PENYAMBUTAN KEDATANGAN ANAK
07.30 s/d 08.00 : UPACARA BENDERA / SENAM PAGI
08.00 s/d 08.30 : KEGIATAN AWAL
08.30 s/d 09.00 : KEGIATAN INTI
09.00 s/d 09.30 : KEGIATAN INTI
09.30 s/d 10.00 : MAKAN BERSAMA / ISTIRAHAT
10.00 s/d 10.30 : KEGIATAN PENUTUP
10.30 s/d 11.00 : PENJEMPUTAN ANAK
11.00 s/d 14.00 : EVALUASI, ADMINISTRASI DAN PERSIAPAN
UNTUK HARI BERIKUTNYA
14.00 : PULANG
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2025/2026
TAMAN KANAK-KANAK NEGERI 2 SETIRIS
TUJUAN
ü Memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya
ü Menjadi acuan kepala sekolah, pendidik, pengawas/penilik, dan pemangku kepentingan pendidikan
ü Menstimulasi 6 aspek Perkembangan anak di setiap waktu
REFERENSI
ü Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.17 Tahun 2017
ü Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/ 2022
ü Permendikbud no. 137 dan 146 tahun 2014
ü Visi, Misi, dan Tujuan Lembaga
ü Panduan Sekolah Ramah Anak 2015
PIHAK-PIHAK TERKAIT
ü Kepala Lembaga
ü Panitia Penerimaan Siswa Baru
ü Guru
ü Tenaga Kependidikan
ü Orang Tua
ü Satpam
DOKUMEN
ü Formulir Penerimaan Murid Baru
ü Brosur
ü Tata Tertib Sekolah
ü Panduan tahun lalu
ü Kalender Pendidikan Lembaga
PROSEDUR KERJA
ü Orang tua calon peserta didik baru mendaftarkan anaknya pada sekolah yang dituju secara offline
- Melampirkan Persyaratan :
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Akte Kelahiran Anak
- Pasfoto Calon Peserta Didik ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
ü Berusia 4 (empat) tahun sampai 5 (lima) tahun untuk Kelas Kelompok A,
ü Berusia 5 (lima) tahun sampai 6 (enam) tahun untuk Kelas Kelompok B,
ü Jumlah peserta didik pada kelompok A dan Kelompok B paling banyak 15 (lima belas) siswa per rombel;
ü Calon Peserta Didik membayar Uang Pangkal yang sudah ditentukan jumlahnya
ü Panitia PPDB sekolah setempat, meneliti berkas pendaftaran dan meverifikasi data persyaratan calon peserta didik.
ü Peserta Didik yang memenenuhi kriteria persyaratan berhak menerima Baju Seragam, Baju Olah Raga, Buku Paket, Perlengkapan ATK
ü Peserta Didik yang tidak memenuhi kriteria persyaratan tidak diterima (Berkas dikembalikan)
ü Pendaftaran, seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang yang dilakukan dengan tatap muka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
TUJUAN
Ø Mengembangkan pengetahuan, dan kreativitas sesuai dengan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar menjadi pendidik yang professional
Ø Melaksanakan Pengajaran sesuai kurikulum yang ditetapkan
Ø Meningkatkan Mutu Pendidik pada Lembaga nya
REFERENSI
Ø Permendiknas no. 146 tahun 2014
Ø Visi, Misi, dan Tujuan Lembaga
Ø UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Guru dan Dosen
PIHAK-PIHAK TERKAIT
Kepala Sekolah / Guru / Operator sekolah
DOKUMEN
Sertifikat guru, Ijazah , Penilaian Kinerja Guru
PROSEDUR KERJA
Strategi pengembangan SDM melalui jalur belajar.
Terdapat deretan panjang strategi perubahan SDM melalui jalur belajar yang dapat dilaksanakan di lingkup sekolah. Berikut adalah cara-cara tersebut :
1. Peningkatan kualifikasi pendidikan
Kualifikasi pendidikan formal yang dipersyaratkan bagi guru SMP rintisan SBI adalah S-1 atau D-4, sedangkan tenaga kependidikan lain adalah D-3 kecuali kepala tata usaha S-1/D-4 (Dit. PSMP, 2007, h.). Peningkatan kualifikasi pendidikan formal, jika demikian, adalah wajib bagi mereka yang belum memenuhi kriteria. Peningkatan kualifikasi pendidikan akan sangat menguntungkan baik kepada individu maupun bagi lembaga. Keuntungan individual diperoleh karena peningkatan kualifikasi pendidikan disamping merupakan agen pencerahan (enlightment agent) bagi guru juga menambah poin untuk kepentingan sertifikasi dan kenaikan jabatan guru dan pangkatnya.
2. Pendidikan dan Pelatihan (diklat)
Diklat umumnya diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi yang memiliki tugas pembinaan terhadap sekolah berkisar mulai dari tingkat Kabupaten/Kota sampai tingkat pusat bahkan tingkat internasional. Berbeda dengan pendidikan formal, diklat bersifat luwes dalam hal waktu.
3. Kursus
Seperti halnya diklat, kursus diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi di luar sekolah. Bedanya, diklat diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi sedangkan kursus biasanya oleh organisasi berorientasi laba. Karena berorientasi bisnis, lembaga pengelola kursus umumnya berusaha menjual produk jasanya dalam kualitas maksimal yang dapat mereka tawarkan.
4. In-house training (IHT)
Berbeda dengan diklat dan kursus yang diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi di luar sekolah, IHT dilaksanakan sendiri oleh sekolah. Instruktur dapat diambil dari kalangan dalam sekolah atau dari luar sekolah. Karena diselenggarakan oleh sekolah, materi IHT dapat lebih dispesifikasikan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan sekolah penyelenggaranya. Karena diselenggarakan di sekolah,
5. Peningkatan Budaya Membaca
Membaca masih terbukti sebagai cara belajar yang sangat efektif. Bahan dan waktu membaca dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesempatan yang dimiliki oleh individu.
6. Aktif dalam Group-group Media Sosial
Sekarang banyak sekali group-group WEBINAR, WHATSUP GROUP, TELEGRAM Banyak sekali yang biasanya diikuti oleh orang-orang dalam kelompok minat tertentu, akan sangat membantu guru memperoleh banyak pengetahuan baru di bidang tugasnya.
7. Naratif (Narrative)
Naratif berkaitan dengan cerita seseorang tentang pengalamannya kepada orang lain. Walaupun naratif dengan sengaja dapat difasilitasi untuk disampaikan pada pertemuan resmi, naratif umumnya berkembang dalam suasana informal pada waktu luang.
TUJUAN
Ø Membangun kenyamanan anak dengan guru dan lingkungan
Ø Membangun kemampuan berkomunikasi
Ø Membiasakan berkata dan bersikap sopan dan ramah
REFERENSI
Ø Permendiknas no. 146 tahun 2014
Ø Visi, Misi, dan Tujuan Lembaga
PIHAK-PIHAK TERKAIT
Guru / Media Pembelajaran / Alat Peraga
DOKUMEN
RPPH, SOP
PROSEDUR KERJA
1. Penataan Sekolah / Kelas
Ø 30 menit sebelum anak datang, pendidik sudah menyiapkan alat main yang akan digunakan.
Ø Lingkungan belajar yang akan digunakan di dalam ruang (indoor) dan di luar ruang (outdoor) harus bersih, aman, nyaman, dan menyenangkan.
Ø RPPH yang sudah dibuat harus menjadi acuan untuk penataan alat main
Ø Penataan alat bermain harus mewakili 3 jenis main yaitu main sensorimotor, main peran, dan main pembangunan, untuk memberikan pengalaman bermain yang beragam serta harus mendukung perkembangan bahasa, kognitif, sosial- emosional anak
Ø Peletakan alat main harus tepat sehingga anak bisa memusatkan perhatian pada kegiatan yang dilakukannya
Ø Pastikan alat main ditata di area yang aman. Jika bermain menggunakan air, pastikan bahwa lantai di area tersebut tidak licin, sehingga tidak mudah terpeleset.
Ø Alat main yang disediakan harus bisa digunakan dengan berbagai cara sehingga menumbuhkan kreativitas anak.
Ø Alat main yang disiapkan harus dalam kondisi baik, lengkap jumlahnya, tidak retak/membahayakan.
Ø Alat dan bahan main serta buku ditata pada tempat yang mudah dijangkau oleh anak.
Ø Disiapkan celemek tidak tembus air untuk digunakan saat anak bermain air
Ø Saat beres-beres harus disediakan tempat/wadah untuk menyimpan mainan sesuai dengan kategorinya
2. Proses Penyambutan Kedatangan Anak
Ø Penyambutan kedatangan anak
Ø Memberi dan menjawab salam (Berkomunikasi aktif)
3. Transisi Sebelum Masuk Kelas (berbaris, menyanyi, kegiatan fisik motorik kasar anak)
Ø Pembiasaan bersabar / menunggu giliran dalam berbagai kegiatan
Ø Pembiasaan mengikuti aturan sederhana
Ø Pembiasaan perilaku hidup bersih sehat
4. Kegiatan Sebelum Bermain Seraya Belajar
Ø Pembiasaan mengamati, menanya, mencobakan untuk mencari tahu
Ø Menggunakan berbagai bahan bacaan
Ø Pembiasaan mengikuti aturan sederhana
Ø Pengenalan berbagai doa sebelum melakukan kegiatan
Ø Mengajak anak berbicara, mengemukakan pendapat, pengalaman sehari-hari
Ø Memberikan kesempatan pada anak untuk memilih kegiatan bermain yang disukainya
5. Kegiatan Selama Bermain Seraya Belajar
Ø Pembiasaan mengamati, menanya, mencobakan untuk mencari tahu
Ø Pembiasaan membuat sesuatu dengan ide sendiri
Ø Pembiasaan berani melakukan tantangan baru
Ø Pembiasaan melakukan kegiatan secara mandiri
Ø Pembiasaan saling membantu dengan guru dan teman
Ø Bermain aktif di semua kegiatan dengan berbagai alat dan bahan untuk mengenalkan budaya, lingkungan alam dan fenomenanya, keaksaraan awal, penggunaan alat secara tepat, dan untuk menghasilkan karya seni.
Ø Pembiasaan berkata santun (menggunakan kata terima kasih, maaf, tolong).
Ø Pembiasaan menghargai hasil karya diri dan teman
6. Kegiatan Setelah Bermain Seraya Belajar
Ø Pembiasaan bersabar / menunggu giliran dalam berbagai kegiatan
Ø Pembiasaan mengikuti aturan sederhana
Ø Pembiasaan perilaku hidup bersih sehat
7. Makan Sehat
Ø Pembiasaan perilaku hidup bersih sehat
Ø Pembiasaan bersyukur pada Tuhan
8. Penutup (Pesan, do'a, salam)
Ø Pembiasaan bersyukur pada Tuhan
Ø Pengenalan doa sesudah kegiatan
Ø Pembiasaan memelihara berbagai ciptaan Tuhan
Ø Menamakan emosi yang dirasakan anak
9. Kegiatan Exktra
Ø Bermain sambil belajar sesuai ektranya
10. Proses Penjemputan
Ø Pembiasaan bersabar dalam berbagai kegiatan
Ø Pembiasaan melakukan kegiatan secara mandiri
Ø Pembiasaan transisi untuk berbagai situasi
Ø Pembiasaan berkata santun (menggunakan kata terima kasih, maaf, tolong).
TUJUAN
Ø Mendukung Penyelenggaraan Pendidikan untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional
Ø meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pendidikan;
Ø mendorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak;
Ø meningkatkan kepedulian Keluarga terhadap pendidikan Anak;
Ø membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat; dan
Ø mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
REFERENSI
Ø Permendikbud no. 30 Tahun 2017 tentang perlibatan keluarga pada penyelenggaraan Pendidikan
Ø UU no. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidiikan Nasional
Ø PP No. 66 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
PIHAK-PIHAK TERKAIT
Orang tua / Wali Murid, Guru
DOKUMEN
Foto Pertemuan Orang tua murid, Notula rapat wali murid, Buku penghubung / buku konsultasi.
PROSEDUR KERJA
1. Menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan;
2. Mengikuti kelas Orang Tua/Wali;
3. Menjadi narasumber dalam kegiatan di Satuan Pendidikan;
4. Berperan aktif dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun pembelajaran;
5. Berpartisipasi dalam kegiatan kurikuler, ekstra kurikuler, dan kegiatan lain untuk pengembangan diri Anak;
6. Bersedia menjadi aNggota Komite Sekolah;
7. Berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Sekolah;
8. Memfasilitasi dan/atau berperan dalam kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Anak di Satuan Pendidikan
TUJUAN
Ø Menjadi acuan bagi orang tua/wali siswa dalam masalah pembiayaan pembelajaran serta pelaporan penggunaan anggaran Pendidikan.
REFERENSI
Ø Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.
PIHAK-PIHAK TERKAIT
Kepala Lembaga, Guru, Tendik, Orang Tua
PROSEDUR KERJA
1. Pembiayaan meliputi jenis, sumber, dan pemanfaatan, serta pengawasan dan pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD yang dikelola secara baik dan transparan.
2. Jenis dan Pemanfaatannya:
a. Biaya investasi, dipergunakan untuk pengadaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap.
b. Biaya operasional, digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung.
c. Biaya personal, meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaan.
3. Sumber Pembiayaan
a. Biaya investasi, Biaya operasional, dan Biaya personal dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat dan/atau pihak lain yang tidak mengikat. Dapat juga meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaan.
4. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Bukti Fisik pada pembiayaan ini juga berhubungan dengan standar-standar lainnya, sehingga untuk melengkapi bukti fisik akreditasi standar pembiayaan dapat dilengkapi dengan file berikut ini:
a. Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah
b. Administrasi Keuangan Lengkap
c. APBS TK
d. Buku Bantu Kas Tunai
e. Buku KAS Umum
f. RAPBS TK
g. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja