Iddah adalah masa tunggu seorang wanita yang ingin menikah kembali baik karena bercerai ataupun oleh suami sebelumnya meninggal dunia.
Pertama, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil, maka iddahnya adalah sampai perempuan ini melahirkan
Kedua, perempuan yang ditinggal wafat suaminya tidak dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Tidak ada perbedaan antara perempuan yang belum haid, masih mengalami haid, atau sudah berhenti haid (monopouse). Demikian pula tidak ada bedanya apakah sudah pernah digauli oleh suaminya atau belum.
Ketiga, perempuan yang dicerai suami dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan
Keempat, perempuan yang dicerai suami tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah digauli suaminya, dalam kondisi masih haid (belum monopause), maka masa iddahnya adalah tiga kali quru (sucian).
Kelima, perempuan yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah digauli suaminyai, keadaan perempuan ini belum pernah haid atau sudah menopouse, maka masa iddahnya adalah selama tiga bulan,
Keenam, perempuan yang dicerai namun belum pernah digauli suaminya, maka tidak ada masa iddah baginya
Memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal bagi istri yang ditalaq raj`i
Memberi tempat bagi istri yang ditalaq tiga atau talaq tebus, jika dia tidak mengandung
Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal bagi istri yan ditalaq tiga dan tebus apabila mengandung
Hadhonah artinya mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil. Jika suami/istri bercerai maka yang berhak mengasuh anaknya adalah :
1.Ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya
2.Jika si ibu telah menikah lagi maka hak mengasuh anak adalah ayahnya.
Selanjutnya ditentukan oleh pengadilan
Berakal sehat
Merdeka
Melaksanakan ajaran agama
Menjaga kehormatan dirinya
Dapat dipercaya
Menetap bersama anak yang dirawatnya
Rujuk artinya kembali. Maksudnya ialah kembalinya suami istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj'i dan masih dalam masa iddah. Dasar hukum rujuk adalah QS. Al-Baqoroh: 229, yang artinya sebagai berikut: "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki rujuk".
1. Hukum Rujuk.
Ø Mubah, adalah asal hukum rujuk.
Ø Haram, apabila si istri atau istri dirugikan serta lebih menderita dibanding sebelum rujuk.
Ø Makruh, bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.
Ø Sunah, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
2. Rukun Rujuk
Istri, syaratnya : pernah digauli, talaknya talak raj'i dan masih dalam masa iddah.
2. Suami ; syaratnya : Islam, berakal sehat dan tidak terpaksa.
3. Sighat (lafal rujuk).
UU No. 1 tahun 1974 pasal 3 ayat (12) dinyatakan ; pada dasarnya seorang pria hanya boleh beristri seorang saja dan istri hanya boleh bersuami seorang saja.
Namun pengadilan memberi izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki, pada pasal 4 & 5 dinyatakan bahwa suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya
Pengadilan hanya akan memberikan ijin apabila :
istri tidak dapat melaksanakan kewajibannya
Istri mempunyai cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Salah satu tujuan utama menikah adalah memperoleh keturunan
Saksikan video berikut ini !