Siswa mampu Menjelaskan pengertian pernikahan, hukum pernikahan dalam Islam, syarat dan ketentuan nikah, ketentuan perkawinan dan Undang-undang perkawinan di Indonesia, tata cara pernikahan dalam Islam, menyebutkan dalil naqli tentang pernikahan, serta dapat mengambil hikmah dari pernikahan dalam kehidupan sehari-hari
Segala puji bagi Allah Dzat yang mensunnahkan nikah kepada hambaNya serta mengharamkan zina atas mereka. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Muhammad pemimpin bangsa Arab dan Ajam (non-Arab) beliau telah bersabda : “ nikahlah kalian dan saling perbanyaklah keturunan, karena sesungguhnya aku akan saling berbanyak-banyak (berbangga-bangga) umat pada hari akhir “,semoga juga tersampaikan kepada keluarganya yang suci, seluruh sahabatnya dan istri-istrinya yang menjadi ibunda dari kaum mukminin juga kepada para tabi`in beserta seluruh pengikutnya hingga hari kiamat.
Sabda nabi yang lain: “ barang siapa menikah untuk mengendalikan nafsu maka Allah akan memenuhinya (keperluanya), barang siapa menikah karena Allah maka Allah akan_ menjaga dan mencukupinya, barang siapa tidak menikah karena takut tidak bisa memberi nafkah (kepada anak-anaknya kelak) maka bukan termasuk golonganku, dan Allah akan memberi perintah kepada 2 malaikat dan menuliskan di antara 2 alisnya (orang tersebut)“ ini adalah orang yang mensia-siakan karunia Allah, dan Allah memerintahkan kepadanya (malaikat) “ beri ia kabar gembira (kabarilah) dengan sedikit (kekurangan) rizki baginya” .
Seorang yang telah menikah setidaknya telah menggenapi separuh jiwanya yang hilang, tujuan menikah yang paling umum adalah keinginannya untuk mempunyai keturunan, anak adalah buah dari kasih sayang dan cinta dari sepasang suami istri, dikala sedih, senang, resah dan penat, maka anaklah yang menjadi malaikat kecil penghibur mereka, disaat tiada lagi harapan untuk tersenyum maka anaklah yang mampu membuat mentari seakan terbit dua kali dalam amukan badai kehidupan. Semua yang diraih dengan susah payah adalah untuk istri dan anak.
Suami istri hendaknya satu Kafaah (tingkatan) maksudnya kafaah dalam agama, nasab dan budi pekertinya. Selain itu dianjurkan untuk lebih memilih yang masih gadis, dan menjauhi menikah dengan kerabat karena akan melahirkan anak yang cacat, dianjurkan mencari yang rupawan, mengenai hari pernikahannya sesungguhnya semua hari adalah baik meskipun ada beberapa keterangan yang menganjurkannya pada hari tertentu seperti Jum`at, sabtu dan minggu, juga dianjurkan pada bulan sawwal, dalam keterangan lain juga dianjurkan pada awal-awal bulan karena pada masa itulah awal bulan mulai muncul, dianjurkan juga mengadakan walimah dan yang menerima undangan wajib mendatanginya selama tidak berhalangan (udzur) dan tidak wajib mendatangi undangan orang fasik.
UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) dinyatakan perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama masing-masing
Lanjutan :
1.Perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum Islam
2. Perkawinan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah, pelaksanaannya merupakan ibadah
Pencatatan Perkawinan :
UU No.1 tahun 1974 pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dirinci lagi sebagai berikut :
1.Terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam Indonesia
2.Pencatat nikah dilakukan Pegawai Pencatat Nikah
3.Setiap perkawinan harus dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah
4.Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak ada ketentuan hukum
wahai para pemuda barang siapa diantara kalian yang telah mampu maka menikahlah karena dengan menikah akan menjaga pandangan dan menjaga syahwat kalian dan barang siapa yang belum mampu menikah makan hendaknya berpuasa , karena yang demikian itu akan menjadi penawarnya
H.R Bukhori Muslim (Shohih)
Kata nikah berasal dari bahasa arab "نكح" yang berarti bertemu, berkumpul.
Menurut istilah nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.
Menurut U U No : is1 tahun 1974, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami tri dengan tujuan membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME.
Adapun menurut qaul para ulama hukum menikah adalah sebagai berikut ini :
Jaiz, artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah.
Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah sedangkan bila tidak menikah khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.
Sunah, yaitu orang yang sudah mampu menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungan-nya
Haram, yaitu orang yang akan melakukan perkawinan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.
Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Nikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tentram. Allah SWT berfirman yang artinya :” Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. “.(Ar-Rum : 21)
Membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan anak. ( lihat QS. Ar- Rum : 21) :”Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. “.(Ar- Rum : 21)
üUntuk memenuhi kebutuhan seksual yang syah dan diridhaI Allah SWT
Melaksanakan Perintah Allah swt. Karena melaksanakan perintah Allah swt maka menikah akan dicatat sebagai ibadah. Allah swt,berfirman yang artinya :" Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai". (An-Nisa' : 3)
Mengikuti Sunah Rasulullah saw. Rasulullah saw., mencela orang yang hidup membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah. Sebagaimana sabda beliau dalam haditsnya:
( أَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (رواه البخارى و مسلم)
Untuk memperoleh keturunan yang syah. Allah swt., berfirman yang artinya :” Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia “. (Al-Kahfi : 46)