1. Mutasi Peserta Didik (Satuan Pendidikan dalam Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro)

2. Mutasi Peserta Didik Masuk (Dari Satuan Pendidikan Kemenag/Luar Kabupaten atau Provinsi)

3. Mutasi Peserta Didik Keluar (Ke Satuan Pendidikan Kemenag/Luar Kabupaten atau Provinsi)

4. Peserta Didik Baru Non Dapodik

5. Pengaktifan Peserta Didik

Hak Cipta © 2023 Penyusun Norma Standar Prosedur Dan Kriteria Pendidikan - Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro

Powered by belajar.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Supported by sistem Google Suite For Education (GSE)