Portal Sistem Informasi Layanan
Perubahan Dapodik
Pada Manajemen Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
LATAR BELAKANG
Website merupakan salah satu media efektif untuk menyampaikan berbagai informasi berbasis jaringan komputer terhubung dengan internet yang dapat diakses dimana saja, waktu kapan saja dan dengan siapa saja. Pemanfaatan koneksi internet melalui website sebagai salah satu media informasi yang dapat membantu kepala satuan pendidikan, operator sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menemukan berbagai informasi yang up to date sesuai kebutuhan masing-masing dalam menunjang tugas pokok dan fungsinya.
Operator sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan masih ada yang tidak memahami akses maupun tugas pokok dalam melakukan perbaikan dan perubahan dapodik secara up to date, sehingga akan berdampak pada akurasi dan kualitas data pokok pendidikan sebagai sumber utama yang digunakan untuk kebijakan program-program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro seperti halnya pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Sekolah Penggerak, DAK Fisik Pendidikan, Akreditasi Sekolah, Perbaikan Sarana dan Prasarana, Pengembangan Kurikulum, Penentuan Pagu Siswa, Guru Penggerak, Pendidikan Profesi Guru, Tunjangan Profesi Pendidik, PPPK, Penataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Assesmen Nasional, Program Indonesia Pintar (PIP) dan lain-lain. Perbaikan dan perubahan Data Pokok Pendidikan seluruhnya tidak dapat dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui aplikasi dapodik atau manajemen sekolah dapodik online, sebagaimana hak akses untuk melakukan perbaikan dan perubahan data pokok pendidikan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dalam pelayanan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro yang terdiri dari Kepala Satuan Pendidikan, Operator Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum mengoptimalkan sistem informasi dengan baik, terutama pada sistem informasi ketentuan dokumen perbaikan dan perubahan dapodik sebagaimana menggunakan surat edaran yang diterima oleh Kepala Satuan Pendidikan masih terjadi permasalahan sehingga informasi pada surat edaran tidak sampai kepada pengguna layanan dari pendidik dan tenaga kependidikan maupun operator sekolah. Untuk itulah penyusun mencoba merancang dan membangun website atau situs agar bisa digunakan untuk menggali informasi dengan cepat dimanapun berada. Dengan latar belakang tersebut, penyusun tertarik membangun sebuah situs teknologi pendidikan berbasis elektronik yaitu “SISTEM INFORMASI LAYANAN PERUBAHAN DAPODIK (SILAPDIK)”.
Melalui Sistem Informasi Layanan Perubahan Data Pokok Pendidikan pada Manajemen Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dapat diketahui informasi tentang hal-hal sebagai berikut:
Pengaturan Satuan Pendidikan
Perbaikan Data Identitas Satuan Pendidikan
Manjemen Pengguna Satuan Pendidikan
Tambah Pengguna Baru (Pergantian Operator )
Ganti Akun Pengguna (Ganti Email)
Reset Akun Pengguna (Reset Password)
Reset Kode Registrasi Satuan Pendidikan
Reset Kode Registrasi Manajemen Dapodik Sekolah
Verifikasi Akun
Penghapusan Akun Pengguna Sekolah (Status Akun Tidak Aktif/Belum Verifikasi/Ganda/Bermasalah)
Penghapusan Akun Pengguna PTK (Status Akun Tidak Aktif/Belum Verifikasi/Ganda/Bermasalah)
Mutasi Peserta Didik
Mutasi Peserta Didik (Satuan Pendidikan dalam Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro)
Mutasi Peserta Didik Masuk (Dari Satuan Pendidikan Kemenag/Luar Kabupaten atau Provinsi)
Mutasi Peserta Didik Keluar (Ke Satuan Pendidikan Kemenag/Luar Kabupaten atau Provinsi)
Mutasi Rombongan Belajar Peserta Didik
Registrasi Peserta Didik
Peserta Didik Baru Non Dapodik
Pengaktifan Peserta Didik
Penugasan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tempat Tugas
Jenis PTK (Guru Kelas; Guru Mapel; Guru BK; Guru Pendamping Khusus; Tenaga Administrasi Sekolah; Guru TIK; Guru Pengganti; Kepala Sekolah; Laboran; Tenaga Perpustakaan; Tukang Kebun; Penjaga Sekolah; Petugas Keamanan; Pesuruh/Office Boy; Guru Pembimbing Khusus; Tutor; Pamong Belajar;dll)
Nomor Surat Tugas
Tanggal Surat Tugas
TMT. Tugas
Status Penugasan (Sekolah Induk/Non Induk)
Tugas Tambahan (Kepala Sekolah/Plt. Kepala Sekolah)
Konfirmasi Penugasan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Status Tugas (Sekolah Induk/Non Induk)
Jenis PTK
Nomor Surat Tugas
Kepegawaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Status Kepegawaian (CPNS; GTY/PTY; Guru Honor Sekolah; Guru Pengganti; Honor Daerah Tk. I Provinsi; Honor Daerah Tk. II Kab/Kota; PNS; PNS Depag; PNS Diperbantukan; PPPK; Tenaga Honor Sekolah)
Nomor SK Pengangkatan
TMT. Pengangkatan
Lembaga Pengangkat
Recover Pendidik dan Tenaga Kependidiikan
Pengaktifan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
DASAR
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 31 TAHUN 2022 TENTANG SATU DATA PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 303/M/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DATA PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN MENENGAH, SERTA KURSUS DAN PELATIHAN
SURAT KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 421/2174/412.201/2022 TANGGAL 23 SEPTEMBER 2022 HAL PERBAIKAN DAN PERUBAHAN DATA POKOK PENDIDIKAN
TUJUAN
UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DATA POKOK PENDIDIKAN YANG RIIL DAN UP TO DATE DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO
LINK TERKAIT
DATA POKOK PENDIDIKAN
INFORMASI DIRJEN PAUD DIKDASMEN KEMENDIKBUDRISTEK (PUBLIK): https://dapo.kemdikbud.go.id/
MANAJEMEN SEKOLAH (AKUN PENGGUNA OPERATOR SEKOLAH): https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
MANAJEMEN INDIVIDUAL GTK (AKUN PENGGUNA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN): https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
MANAEJEMEN APLIKASI DAPODIK (AKUN PENGGUNA OPERATOR SEKOLAH): https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan
VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIKAN
INFORMASI PUSDATIN KEMENDIKBUDRISTEK (PUBLIK): https://sdm.data.kemdikbud.go.id/
VERVAL YAYASAN (AKUN PENGGUNA OPERATOR YAYASAN) : https://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id/
VERVAL SATUAN PENDIDIKAN (AKUN PENGGUNA OPERATOR SEKOLAH) : https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/
VERVAL PESERTA DIDIK (AKUN PENGGUNA OPERATOR SEKOLAH): https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
VERVAL PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (AKUN PENGGUNA OPERATOR SEKOLAH): http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
VERVAL NISN (PUBLIK): https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
Kontak dan Dukungan
🏢 Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
Jl. Pattimura No. 09, Kelurahan Sumbang, Kec. Bojonegoro
Kode Pos 62115
☎️ 0353 - 881580
📠 0353 - 881580
📧 dapodikbojonegoro2021@gmail.com
🪩 https://bit.ly/silapdik-bojonegoro
Group WA Dapodik SMP: https://chat.whatsapp.com/GSBwjU71wGyJsc1FavJ7gs
Group WA Dapodik SD: https://chat.whatsapp.com/FFxpc4nu8Q0JJVemE8ejvr
Group WA Dapodik PAUD PKBM: https://chat.whatsapp.com/L2bO7MqJcuM4tyFtfBZaK2
Hak Cipta © 2023 Penyusun Norma Standar Prosedur Dan Kriteria Pendidikan - Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
Powered by belajar.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Supported by sistem Google Suite For Education (GSE)