Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar bertanggung jawab serta membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, serta monitoring, mengevaluasi, dan menyusun pelaporan kegiatan pembinaan Pendidikan Dasar. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar ini menghasilkan produk layanan publik, sebagai berikut:
a. Layanan pengecekan ijazah untuk pendaftaran ASN, TNI, dan polri;
b. Layanan pengecekan pengajuan penandatanganan pengganti ijazah hilang, rusak, dan salah;
c. Layanan kegiatan lomba-lomba tingkat Kabupaten;
d. Layanan izin pendirian SD/SMP;
e. Layanan pengajuan siswa miskin (PIP) dan beasiswa berprestasi;
f. Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru;
g. Layanan kurikulum SD/SMP;
h. Layanan rehabilitasi gedung dan sarana prasarana Pendidikan Dasar;
i. Layanan Akreditasi Sekolah;
j. Layanan Ujian Sekolah.
Tugas Seksi ini membantu dalam pengelolaan dan pembinaan kurikulum dan administrasi kesiswaan Sekolah Dasar (SD), dengan perincian tugas sebagai berikut:
(1) Penyusunan anggaran dan program kerja Subbagian dan membagi masing-masing tugas;
(2) Menyusun dsn mengembangkan mulai dari petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan pendidikan, akreditasi, dan administrasi SD;
(3) Menyusun petunjuk kurikulum muatan lokal dan pelaksanaan kurikulum SD berdasarkan standar nasional dan kurikulum lokal;
(4) Mengembangkan standar kompetensi siswa;
(5) Menyusun petunuk evaluasi belajar akhir SD;
(6) Mengendalikan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar dan Manajemen Sekolah;
(7) Melaksanakan penyiapan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan SD;
(8) Melaksanakan kompetisi peningkatan mutu peserta didik, olahraga, kesenian, dan keterampilan yang berkelanjutan tingkat SD;
(9) Merekomendasikan izin pendirian, pembukaan, penutupan dan pemberian bantuan kepada SD swasta; dan terakhir,
(10) Melaksanakan evaluasi dan monitoring, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dinas.