Oleh : Admin
Penguatan Fungsi Satuan Pendidikan Dalam Rangka Pendampingan Akomodasi (AYL) Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD) Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Korwilcam Bidang Pendidikan Ambarawa. Acara ini merupakan tindak lanjut dari program kerja dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang mengakomodir sekolah selain SLB dapat menerima peserta didik penyandang disabilitas.
Program ini bertujuan untuk dapat mengakomodir siswa penyandang disabilitas untuk merasakan, berbaur dengan siswa normal lainnya, sehingga diharapkan siswa didik penyandang disabilitas dapat hidup ditengah tengah masyarakat luas Berdasarkan data dari Kemendikbudristek tahun 2019, jumlah anak di Indonesia berada pada posisi 31,6% atau 84,4 juta. Hal ini mengalami kenaikan dari angka sebelumnya yaitu 80 juta. Dari jumlah anak tersebut, tidak semuanya berada dalam keluarga yang utuh dan ada sejumlah anak-anak yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas.
Kewajiban pemerintah terhadap peserta didik penyandang disabilitas berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 adalah memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Pendidikan untuk penyandang disabilitas dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusi dan pendidikan khusus. Mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya. Memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan. (https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/melindungi-dan-menjamin-hak-hak-anak-penyandang-disabilitas)