Setiap peserta Bimtek setelah melaksanakan kegiatan di BBPMP Provinsi Jawa Tengah, mempunyai kewajiban melaksanakan 2 (dua) kali Pendampingan di wilayah kerja masing-masing sesuai dengan rencana tindak lanjut yang sudah ditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pendamping adalah Pengawas Sekolah Jenjang TK, SD, SMP, MI,MTs, SMA serta Penilik PAUD dan Dikmas Peserta Bimtek Program Prioritas Kemendikdasmen bagi Pengawas dan Penilik Sekolah yang diselenggarakan oleh BBPMP Provinsi Jawa Tengah.
Pendamping melaksanakan pendampingan 1 dan pendampingan 2 di 2 (dua) sekolah binaan yang berbeda dengan materi 8 program prioritas Kemendikdasmen yaitu :
Pembelajaran Mendalam
Koding dan Kecerdasan Artifisial
Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional
Penguatan Karakter melalui 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH)
SPMI Berbasis Data Rapor Pendidikan dan PBD
Sekolah Sehat
Sekolah Ramah Anak
Penguatan Kurikulum Satuan Pendidika
Pendampingan 1 dan 2 dilaksanakan pada waktu yang berlainan/beda hari., mulai Juli sampai dengan tanggal 30 September 2025
Setiap kegiatan pendampingan mendapat honor sebesar Rp 120.000,- dipotong pajak
Dalam melaksanakan tugas pendampingan 1 dan 2, Pendamping membawa :
Surat tugas;
Daftar Hadir Pendamping untuk dimintakan tanda tangan Kepala Sekolah dan Cap Sekolah. Lembar daftar hadir dapat diunduh melalui tautan: https://s.bbpmpjateng.id/bimtek-protas-satpen/, Menu Materi; Folder Pendampingan ;
Instrumen Pendampingan.
Menyusun laporan pendampingan sesuai dengan sistematika yang dapat diunduh melalui tautan: https://s.bbpmpjateng.id/bimtek-protas-satpen/, Menu Materi; Folder Pendampingan
Mengupload laporan pendampingan melalui tautan: https://s.bbpmpjateng.id/bimtek-protas-satpen/, Menu Penugasan; Folder Pasca Bimtek
Mengumpulkan surat tugas dan Lembar SPD untuk dimintakan tanda tangan Kepala Sekolah dan Cap Sekolah pada saat kegiatan Pendampingan Program Prioritas oleh Wali Wilayah BBPMP Provinsi Jawa Tengah.
Setelah melaksanakan pendampingan, peserta diminta membuat dan menggunggah laporan Pendampingan 1 dan 2 melalui tautan yang ditentukan. Laporan Pendampingan 1 dan 2 yang sudah disusun disimpan dalam bentuk pdf dengan nama file
<<Pendampingan>>titik<<angkatan>> titik<<Kelas>>titik<<No absensi>> spasi <<Nama >>spasi<kab/kota>>
Keterangan :
Pendampingan 1 ditulis P1, Pendampingan 2 ditulis P2
Angkatan pilih I, II, III, IV atau V (romawi) sesuai Angkatan pada saat Bimtek
Kelas pilih A, B, C, D, E, F, G, H, I, J sesuai Kelas pada saat Bimtek
Nomor absensi pilih 1, 2, 3 dst sesuai Nomor pada saat Bimtek
Nama tanpa gelar
Kab/Kota pilih sesaui Kabupaten/Kota unit kerja Anda
contoh :
P1.II.A.10 Ari Sadewa Kab. Temanggung .........untuk Laporan Pendampingan 1 angkatan II kelas A nomor absen 10 nama Ari Sadewa dari Kab. Temanggung
P2.II.A.10 Ari Sadewa Kab. Temanggung ........untuk Laporan Pendampingan 2 angkatan II kelas A nomor absen 10 nama Ari Sadewa dari Kab. Temanggung
Setelah Laporan pendampingan 1 dan 2 disusun, pendamping mengunggah Laporan pendampingan 1 dan 2 melalui google form, data yang diisikan meliputi Angkatan, Kelas, Nomor Absensi, Nama, Unit Kerja, Kabupaten/Kota.
Data Angkatan, Kelas, Nomor Absensi, Nama, Unit Kerja, Kab/Kota klik DISINI
atau dapat di lihat pada data di bawah ini.
Selanjutnya selain melaksanakan pendampingan di 2 sekolah binaan tersebut, Pengawas dan Penilik juga diharapkan melaksanakan pendampingan di semua sekolah binaannya dengan berpedoman pada Instrumen Implementasi Protas. Sekolah didampingi Pengawas/Penilik mengisi Instrumen Implementasi Protas melalui google form, selambat-lambatnya tgl 30 September 2025.
Pengolahan dan pelaporan data implementasi protas semua sekolah binaan dilaksanakan saat kegiatan Pendampingan Protas oleh Wali Wilayah di Dinas Dikbud Kab/Kota yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Selanjutnya Pengawas/Penilik melaksanakan validasi dan menyusun laporan berdasarkan pengolahan data tersebut didampingi oleh Wali Wilayah masing-masing.