Visi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini adalah menciptakan pendidikan bermutu untuk semua. Visi ini diambil dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Untuk mewujudkan pemerataan pendidikan bermutu tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan berbagai program prioritas, diantaranya, Revitalisasi Sekolah, Digitalisasi Pembelajaran, Sistem Penerimaan Murid Baru, Wajib Belajar 13 Tahun, Penguatan Pendidikan Karakter, Makan Bergizi Gratis, Pembelajaran dan Penilaian, dan Penjaminan Mutu.
Meskipun program-program tersebut telah dirancang dengan baik, tetapi untuk mengimplementasikan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman mendalam di kalangan pendamping satuan pendidikan tentang substansi dan teknis pelaksanaan program; keterbatasan dalam melakukan supervisi yang adaptif dan kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan; dan kesenjangan dalam penggunaan teknologi untuk mendukung proses pendampingan dan pelaporan.