Pembelian barang retail atas nama perusahaan memiliki flow yang berbeda dengan pembelian barang atas nama orang pribadi. Yang membedakan adalah adanya PPN yang dibebankan kepada pembeli. Sehingga, untuk pembelian atas nama perusahaan memerlukan penerbitan Faktur Pajak senilai 11% dari total pembelian.
Online Sales Advisor (OSA) akan membantu customer B2B dalam melakukan pembelian barang.
Setelah OSA melakukan konfirmasi atas pesanannya, akan ada penerbitan Quotation, yang akan ditandatangani oleh client dan berlaku sebagai Purchase Order bagi pihak Dekoruma.
Setelah Quotation ditandatangani, OSA akan membuat nomor order di dekoruma.com dan Finance akan membuat Invoice serta Faktur Pajak atas pembelian tersebut.
Pembayaran wajib dilakukan dengan metode bank transfer dan dibayarkan lunas setelah invoice pemesanan terbit dalam rentang waktu 1x24 jam.
Ada case yang jarang terjadi, yaitu customer request untuk pembayaran dilakukan secara tempo. Pembayaran dengan metode tempo akan hanya disetujui apabila jumlah order tertentu telah diraih, dan dianggap cukup untuk menutupi beban pengadaan barang terkait. Hal ini harus didiskusikan terlebih dahulu dengan pihak Finance, untuk menilai risk and rewards yang muncul atas transaksi tersebut.