Semua invoice terkait penjualan akan dikenakan PPN sebesar 11% (efektif 1 April 2022) dari total penjualan.
Penjualan di Dekoruma meliputi:
Komisi yang diterima dari Merchant atas transaksi Retail;
Penjualan barang loose items (Private Label) dan barang Merchant (B2B Retail);
Komisi yang diterima atas transaksi Interior Residential dan Interior Business;
Jasa konstruksi barang custom untuk Interior Residential dan Interior Business;
Komisi yang diterima dari Developer atas transaksi Property; dan
Jasa pemasangan iklan asset monetization di Dekoruma Experience Center dan Thudio.
Untuk menerbitkan Faktur Pajak, dibutuhkan foto / scan NPWP customer.
Softcopy Faktur Pajak akan dikirimkan bersama dengan Invoice. Hardcopy akan dikirimkan jika dibutuhkan.
Saat menerima pembayaran, jika customer (Perusahaan PKP) melakukan pemotongan atas PPh 23, Finance akan minta bukti potong tersebut kepada customer.
Ada beberapa customer Interior Business yang melakukan pemotongan atas PPh Final 4 ayat (2) karena adanya pekerjaan sipil seperti pemasangan partisi atau pembongkaran sirkuit listrik.