Dekoruma berkewajiban memotong pajak, sehingga seluruh transaksi yang merupakan Objek Pajak akan dipotong dan disetorkan ke Negara, baik transaksi yang menggunakan PARAF, CA, maupun Reimbursement. Setiap pembayaran yang menggunakan CA atau Reimbursement, wajib konsultasi ke Finance untuk perpajakannya.