Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)1.CPL-S1: Mampu menguasai konsep, prinsip, hukum, dan regulasi di bidang perikanan dan kemaritiman.2.CPL-S2: Mampu menganalisis peraturan nasional dan internasional untuk pengelolaan sumberdaya perikanan.3.CPL-S3: Mampu berkomunikasi, bekerja sama, dan mengambil keputusan berbasis hukum dan etika di bidang perikanan.4.CPL-S4: Memiliki sikap bertanggung jawab dalam penerapan hukum kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)1.Menjelaskan konsep dasar hukum laut, hukum perikanan, dan hukum kemaritiman.2.Menganalisis peraturan perundang-undangan nasional dan internasional di bidang kelautan dan perikanan.3.Mengevaluasi implementasi hukum laut dalam pengelolaan wilayah pesisir, perikanan, dan sumberdaya laut.4.Menerapkan prinsip hukum kemaritiman dalam studi kasus aktual di Indonesia. Sub Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (Sub-CPMK)
Mahasiswa mampu menjelaskan ruang lingkup hukum laut dan sejarah perkembangannya.
Mahasiswa memahami prinsip-prinsip UNCLOS 1982 dan relevansinya bagi Indonesia.
Mahasiswa mampu menguraikan hukum perikanan nasional (UU Perikanan, UU PWP3K).
Mahasiswa mampu menganalisis hukum lingkungan laut dan konservasi perikanan.
Mahasiswa dapat membandingkan hukum nasional dan hukum internasional terkait maritime boundary dan fishing rights.
Mahasiswa mampu menyusun argumentasi hukum dalam penyelesaian konflik perikanan.