DEFINISI PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL
Pengawasan akademik:
pengawasan sekolah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik.
Pengawasan manajerial:
Pengawasan sekolah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian kepala sekolah dalam peningkatan efisiensi dan efetivitas sekolah dalam proses perencanaan, koordinasi dan pengembangan mutu sekolah.
Fasilitatsi kepala sekolah dalam melakukan evaluasi diri sekolah dan merefleksikan hasil-hasilnya untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan.
TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH
Tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. (Permeneg PAN & RB No. 21 Th. 2010, Pasal 5)
Bidang Pengawasan
Bidang pengawasan Pengawas Sekolah meliputi:
Pengawas TK/RA, adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada TK/RA (Pendidikan Anak Usia Dini formal).
Pengawas Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah.
Pengawas Sekolah rumpun mata pelajaran/mata pelajaran adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik rumpun mata pelajaran/mata pelajaran yang relevan dan tugas pengawasan manajerial pada SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
Pengawas Pendidikan Luar Biasa adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial di Pendidikan Luar Biasa.
Pengawas Bimbingan dan Konseling adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan kegiatan bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah.
Kedudukan
Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wilayah kerja
Pengawas sekolah melaksanakan tugas pengawasan pada sekolah binaan, dan dapat lintas satuan pendidikan pada provinsi/kabupaten/kota yang sama atau antarkabupaten/kota sesuai dengan ketetapan pejabat yang berwenang.
URAIAN KEGIATAN PENGAWAS SEKOLAH
Pengawas Muda
1.menyusun program pengawasan;
2.melaksanakan pembinaan Guru;
3.memantau pelaksanaan standar (isi, proses, kompetensi lulusan, penilaian)
4.melaksanakan penilaian kinerja Guru;
5.melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
6.menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya;
Pengawas sekolah memiliki tugas pokok untuk melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas sekolah mempunyai kewajiban untuk:
(1) menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, serta membimbing dan melatih profesional guru;
(2) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
(3) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama, dan etika; serta
(4) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengawas Sekolah bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Berdasarkan tanggung jawabnya, Pengawas Sekolah memiliki kedudukan strategis dalam penjaminan mutu pendidikan. Dalam menjalankan tugas pokok yang menjadi tanggung jawab dan wewenangnya, Pengawas Sekolah perlu melakukan tahapan-tahapan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
Penyusunan program pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan akademik dan manajerial, program pembinaan guru dan/atau kepala sekolah, program pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan dan program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah, serta program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
Dalam menyusun program pengawasan, pengawas sekolah berkewajiban memberikan penjelasan dari pertanyaan berikut.
What : Apa tujuan dan sasaran pengawasan?
Who : Siapa yang terlibat dalam pengawasan?
When : Kapan pengawasan dilakukan?
Where : Di mana pengawasan dilakukan?
Why : Mengapa pengawasan dilakukan?
How : Bagaimana pengawasan dilakukan?
Program pengawasan harus “SMARTER” sehingga program pengawasan itu berisi program yang spesifik, dapat diukur ketercapaiannya, sesuai dengan kondisi sekolah binaan, tidak mengada-ada, jelas waktu pelaksanaannya, dapat dinilai secara objektif, dan dapat ditinjau ulang sesuai dengan kebutuhan berbagai kondisi di sekolah, atau dalam panduan kerja ini disebut SMARTER.
SMARTER:
Specific and motivated, artinya pokok masalah yang dijadikan program dalam penyusunan program kerja bersifat spesifik, jelas dan terfokus pada pencapaian tujuan. Program kerja yang disusun mampu memotivasi pihak yang terlibat untuk melaksanakannya.
Measureable, artinya program dan kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya. Indikator pencapaian atau keberhasilan sebaiknya bersifat kuantitatif dan/atau dapat diamati.
Achieveable, artinya program dan kegiatan dapat dicapai sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di sekolah.
Realistics, artinya program dan kegiatan yang dipilih sesuai dengan realistis, tidak mengada-ada, dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah dalam pencapaian hasilnya.
Time bound, artinya target waktu pencapaian jelas dalam setiap langkah.
Evaluated, artinya program dan kegiatan yang dipilih dapat dinilai secara objektif.
Reviewed, artinya program dan kegiatan yang dipilih dapat ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan berbagai kondisi di sekolah.
SD NEGERI 004 LANGIR KEC.PALMATAK
Selasa, 2 Januari 2023
Kegiatan :
Bimbingan dan diskusi Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar
Memotivasi Calon Guru Penggerak
SD Negeri 005 Candi
Selasa, 2 Januari 2022
Bimbingan bagi guru Muatan Lokal,cara penyusunan Silabus dan RPP
TK Negeri 3 Palmatak
Kamis,5 Januari 2023
Pengarahan dan Bimbingan strategi persiapan pelaksanaan Kurikulum Merdeka.
Integrasi pelaksanaan pembelajaran di Kurikulum merdeka pada pembelajaran Kurikulum 2013 yang ada kesamaan di Kurikulum 2013.
SD NEGERI 001 LADAN
Sabtu,7 Januari 2023
Pengarahan rencana pembelian buku Guru dan siswa pada penyusunan RKAS tahun 2023.
Pengarahan rencana Kegiatan persiapan pelaksanaan Kurikulum Merdeka.
Rencana kegiatan penyusunan Pembelajaran Berbasis Lingkungan.(Program Adiwiyata Sekolah)