Apabila tahapan seleksi SPMB tahun 2025 telah berakhir, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan calon peserta didik baru yaitu melakukan pendaftaran ulang.
Tahapan ini dilakukan agar sekolah dapat memastikan status peserta didik tersebut dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang berlaku.
Berikut ini tata cara daftar ulang SPMB 2025.
Peserta SPMB melakukan lapor diri melalui link “Lapor Diri”
Peserta SPMB dapat mencetak dan menyimpan bukti lapor diri secara online (cek email masing-masing setelah melakukan lapor diri)
Melakukan Daftar Ulang ke SMPN 1 Purwakarta pada tanggal di bawah, pukul 07.00 - 12.00 WIB
(a) Jalur Afirmasi 8 Juli 2025
(b) Jalur Mutasi 8 Juli 2025
(c) Jalur Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan 8 Juli 2025
(d) Jalur Prestasi Rapor 8 Juli 2025
(e) Jalur Prestasi kademik 8 Juli 2025
(f) Jalur Prestasi Non Akademik 8 Juli 2025
(g) Jalur Kepanduan 8 Juli 2025
(h) Jalur Domisi 9 Juli 2025
4. Pada saat melakukan Pendaftaran Ulang, harap membawa:
(a) Data Checklist Kelengkapan Persyaratan (link)
(b) Tanda Bukti Penerimaan Peserta Didik Baru
(c) Tanda Bukti Lapor Diri
(d) Fotokopi Kartu Keluarga
(e) Fotokopi Akta Kelahiran Calon Peserta Didik
(f) Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
(g) Dokumen pendukung sesuai dengan Jalur masuk SPMB
(h) Pakta Itegritas (link)
(i) Formulir Peserta Didik (Link)
(j) Lembar Buku Induk (Link)
*Berkas dimasukan ke map (Perempuan map merah, Laki-laki map biru)
5. Telah membaca Tata Tertib SMPN 1 Purwakarta (link)