A. VISI
"Terwujudnya murid yang Bertakwa, Berprestasi, Berkolaborasi, dan Berwawasan Global"
B. MISI
Menanamkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui kegiatan keagamaan.
Mengoptimalkan prestasi akademik dengan lingkungan belajar yang bermakna dan berpihak pada murid.
Mengoptimalkan prestasi non akademik melalui berbagai kegiatan kemuridan.
Mewujudkan kepedulian lingkungan menuju sekolah sehat dan ramah anak.
Menjalin kolaborasi yang baik dengan stakeholder di lingkungan sekolah.
Mewujudkan rasa persaudaraan dan toleransi dalam masyarakat multikultural.
Adaptif terhadap perkembangan IPTEK dengan segala perubahannya.
C. TUJUAN
Meningkatkan persentase murid yang aktif dalam kegiatan keagamaan dari 70% menjadi 80%.
Meningkatkan persentase lulusan yang diterima di PTN dari 70% menjadi 75%.
Meningkatkan persentase murid yang aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler dari 70% menjadi 100%.
Meningkatkan partisipasi warga sekolah dalam kegiatan peduli lingkungan, seperti kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan edukasi lingkungan dari 50% menjadi 60%
Mengadakan minimal 5 kegiatan bersama dengan lembaga mitra untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan program sekolah.
Meningkatkan persentase murid yang terlibat dalam kegiatan sosial dari 40% menjadi 50%.
Mengembangkan jiwa kewirausahaan pada murid melalui pelatihan dan pendampingan dalam memulai usaha kreatif dan inovatif.
Tugas Kepala Sekolah sebagai PPID Sekolah:
Mengelola Informasi dan Dokumentasi:
Menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengelola informasi yang dimiliki sekolah.
Memastikan bahwa informasi yang tersedia sudah sesuai dengan klasifikasi (terbuka, terbatas, dikecualikan).
Pelayanan Informasi Publik:
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang valid, cepat, dan tepat kepada masyarakat/pemohon informasi.
Menanggapi permohonan informasi dari publik sesuai prosedur.
Menjamin Keterbukaan Informasi:
Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP):
Menyusun dan memperbarui secara berkala Daftar Informasi Publik Sekolah yang wajib disediakan dan diumumkan.
Koordinasi dan Pembinaan:
Melakukan koordinasi dengan pejabat lain di lingkungan sekolah yang bertanggung jawab terhadap dokumen dan data.
Memberikan pembinaan dan pemahaman terkait keterbukaan informasi kepada warga sekolah.
Pelaporan:
Menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik secara berkala kepada atasan dan pihak yang berwenang (misalnya dinas pendidikan).
1. Pelayanan Informasi:
· Bertindak sebagai garda depan dalam pelayanan informasi kepada publik.
2. Pengelolaan Informasi:
· Menjamin tersedianya informasi yang valid dan akurat di lingkungan sekolah.
3. Transparansi dan Akuntabilitas:
· Mewujudkan tata kelola sekolah yang baik melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
4. Perlindungan Informasi:
· Menyaring dan melindungi informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (misalnya data pribadi siswa).