Tugas Kepala Sekolah sebagai PPID Sekolah:
Mengelola Informasi dan Dokumentasi:
Menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengelola informasi yang dimiliki sekolah.
Memastikan bahwa informasi yang tersedia sudah sesuai dengan klasifikasi (terbuka, terbatas, dikecualikan).
Pelayanan Informasi Publik:
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang valid, cepat, dan tepat kepada masyarakat/pemohon informasi.
Menanggapi permohonan informasi dari publik sesuai prosedur.
Menjamin Keterbukaan Informasi:
Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP):
Menyusun dan memperbarui secara berkala Daftar Informasi Publik Sekolah yang wajib disediakan dan diumumkan.
Koordinasi dan Pembinaan:
Melakukan koordinasi dengan pejabat lain di lingkungan sekolah yang bertanggung jawab terhadap dokumen dan data.
Memberikan pembinaan dan pemahaman terkait keterbukaan informasi kepada warga sekolah.
Pelaporan:
Menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik secara berkala kepada atasan dan pihak yang berwenang (misalnya dinas pendidikan).
1. Pelayanan Informasi:
· Bertindak sebagai garda depan dalam pelayanan informasi kepada publik.
2. Pengelolaan Informasi:
· Menjamin tersedianya informasi yang valid dan akurat di lingkungan sekolah.
3. Transparansi dan Akuntabilitas:
· Mewujudkan tata kelola sekolah yang baik melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
4. Perlindungan Informasi:
· Menyaring dan melindungi informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (misalnya data pribadi siswa).