TAHAP DAN JALUR PENDAFTARAN SPMB 

A.  TAHAP PENDAFTARAN SPMB

1.Tahap dan jalur pendaftaran SPMB tahun ajaran 2025/2026 sebagai berikut:

a.   Tahap I (Online)

 

1)  Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

 

2)  Jalur Mutasi Orang Tua/wali (SMA/SMK)

 

3)  Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

 

b.   Tahap II (Online)

 

Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA)

 

c.   Tahap III (Online)

 

Jalur Domisili (SMA/SMK)

 

d.   Tahap IV (Online)

 

Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMK)

 

2.Ketentuan  mengenai  tahap  dan  jalur  pendaftaran  SPMB sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk Satuan Pendidikan sebagai berikut:

a.   Satuan Pendidikan kerja sama;

 

b.   Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;

c.   Satuan  Pendidikan  yang  menyelenggarakan  pendidikan khusus; SLB

d.   Satuan   Pendidikan   yang   menyelenggarakan   program pendidikan  khusus  (SMA  Negeri  Olahraga,  SMKN  12

Surabaya,   SMKN   Maritim   Lamongan,   dan   SMKN   5

 

Malang);

 

e.  Satuan Pendidikan berasrama (SMAN Taruna Nala Jawa Timur di Kota Malang, SMAN 3 Taruna Angkasa Jawa Timur di Kota Madiun, SMAN 2 Taruna Bhayangkara Jawa Timur di Kabupaten Banyuwangi, SMAN 5 Taruna Brawijaya Jawa   Timur di Kota Kediri, SMAN 1 Taruna Madani  Jawa  Timur  di  Bangil  Pasuruan,  dan  SMAN  2

Taruna   Pamong   Praja   Jawa   Timur   di   Kabupaten

 

Bojonegoro ),

 

f.   Satuan  Pendidikan  yang  menyelenggarakan  pendidikan layanan khusus Satuan Pendidikan SMA Terbuka di Jawa Timur (SMAN Kepanjen Kab. Malang, SMAN Rejotangan Kab. Tulungagung, dan SMAN 4 Kota Kediri);

g.   Satuan Pendidikan di wilayah  Blank Spot jaringan selular (SMA Negeri 1 Masalembu); dan

 

h.   Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar.

 

 

B.  JALUR PENDAFTARAN SPMB

 

Pendaftaran SPMB tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1.   JALUR AFIRMASI

 

a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM),

calon Murid baru yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas;

b. Kuota jalur afirmasi Satuan Pendidikan SMA adalah 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas  jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 13% (tiga belas persen), jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan jalur afirmasi penyandang disabilitas adalah sebanyak

5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

 

c. Kuota jalur afirmasi Satuan Pendidikan SMK adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas  jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh persen), jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan jalur afirmasi penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

d. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;

e. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan sedangkan

pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;

f. Bukti keikutsertaan calon Murid baru yang berasal dari jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi nilai akademik dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:

1) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;

2) Kartu  Peserta  Program  Keluarga  Harapan  (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (KST) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial dan dapat diakses di laman https://cekbansos.kemensos.go.id ; atau

3) bukti  keikutsertaan  program  penanganan  keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

g. Data   keluarga   ekonomi   tidak   mampu   tidak   boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

h. Jalur  afirmasi  nilai  akademik  keluarga  ekonomi  tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf f diperuntukkan bagi calon Murid baru yang mempunyai nilai akhir paling kecil 90,00 (sembilan puluh koma nol nol);

i. Nilai   Akhir   sebagaimana   dimaksud   pada   huruf   h merupakan gabungan rerata nilai rapor dengan bobot 60% (enam  puluh  persen)  dan  indeks  Satuan  Pendidikan

SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40% (empat puluh persen);

j. Jalur  afirmasi  anak  buruh  dari  keluarga  ekonomi  tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf f serta surat keterangan/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;

k. Calon Murid baru yang berasal dari jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali  Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu (format surat pernyataan dari orang tua/wali, terlampir);

l. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf f, Satuan Pendidikan bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

m. Pemalsuan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf f dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

n. Calon Murid baru dari penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar SPMB melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas;

o. Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon Murid baru dari penyandang disabilitas dengan kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Dokter, Dokter Spesialis, Psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial) dan surat keterangan Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel  (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda) calon Murid serta telah menyelesaikan pendidikan Satuan Pendidikan SMP atau bentuk lain yang sederajat;

p. Satuan  Pendidikan  yang  dituju  dapat  membentuk  Tim Asesmen bagi calon Murid baru untuk menentukan kelompok difabel calon Murid dan untuk menentukan layak diterima di Satuan Pendidikan tersebut;

q. Dalam  hal  calon  Murid  baru  mendaftar  melalui  jalur disabilitas tidak diterima, maka calon Murid baru tersebut tidak dapat mendaftar di jalur selain jalur afirmasi disabilitas;

r. Dalam  hal  calon  Murid  yang  mendaftar  melalui  jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili calon Murid yang terdekat dengan Satuan Pendidikan, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;

s. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur prestasi hasil lomba; dan

t. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMA/SMK.

 

 

2.   JALUR MUTASI ORANG TUA/WALI

 

a. Jalur  Mutasi  Orang  Tua/Wali  diperuntukkan  bagi  calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK, yang terdiri dari jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan;

b. Jalur  Mutasi  Tugas  Orang  Tua/wali  diperuntukkan  bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;

c. Kuota Jalur Mutasi Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 3% (tiga persen), dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

d. SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Murid baru yang pindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;

1) Surat   penugasan   dari   instansi,   lembaga,   kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan; dan

2) Surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.

e. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan sebagaimana dimaksud pada huruf d nomor 1) yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I yaitu tanggal 16 Juni 2025;

f. SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada huruf d adalah minimal antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur;

g. Surat  keterangan  pindah  domisili  (SKPD)  atau  surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur Mutasi Tugas Orang tua/Wali;

h. SPMB      Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN dan mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas;

i. SPMB  Jalur  Mutasi  Orang  tua/wali,  calon  Murid  baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;

j. Apabila  pendaftar  dalam  1  (satu)  Satuan  Pendidikan melebihi   kuota   yang   tersedia   maka   pemeringkatan

berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;

k. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur mutasi tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon Murid pada jalur anak guru/tenaga kependidikan dan sebaliknya;

l. Dalam   hal  kuota  jalur   mutasi   orang  tua/wali   belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur mutasi orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba; dan

m.  Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK.

 

 

3.   JALUR PRESTASI HASIL LOMBA

 

a. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;

b. Kuota  Jalur  Prestasi  Hasil  Lomba  sebanyak  5%  (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak

2% (dua persen), jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan penghafal kitab suci, sebanyak

3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

 

c.   Kuota golden ticket ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon

 

Murid baru untuk setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK;

d. Kuota golden ticket penghafal kitab suci sebanyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK;

e. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan bidang non akademik, pada Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK diperuntukkan bagi calon Murid baru dari wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;

f. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;

g. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) badan usaha milik negara (BUMN); 4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau 5) lembaga yang bekerja sama dengan dinas pendidikan atau instansi pemerintah;

h. Dalam hal  penyelenggara lomba/kompetisi tidak termasuk dalam penyelenggara yang telah disebutkan pada huruf g, maka bukti atas prestasi wajib terdaftar pada laman https://simt.kemdikbud.go.id;

i. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:

1)   Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:

Riset dan Inovasi (sains, teknologi, riset, inovasi) yang terdiri dari:

a)   Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi

 

Sains Nasional (KSN);

 

b)   Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);

 

c)   Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);

 

d)   Kompetisi Sains Madrasah (KSM);

 

e)   Kompetisi Robotika; dan/atau

 

f)    Lomba bidang akademik lainnya.

 

2)   Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:

 

a)   Prestasi bidang seni budaya adalah Festival dan

 

Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). b)   Prestasi bidang olahraga:

•   Gala Siswa Indonesia (GSI);

 

•   Ajang    Kompetensi    Seni    dan    Olahraga

 

Madrasah (AKSIOMA);

 

•   Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);

 

•   Pekan Olahraga Nasional (PON);

 

•   Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);

 

•   Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);

 

•   Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);

 

•   Pekan  Olahraga  Pelajar  Daerah  (POPDA);

 

dan/atau

 

•   Paragames Olahraga Nasional. c)   Prestasi bidang Keagamaan:

•   Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)

 

•   Penghafal Kitab Suci d)   Prestasi bidang Pramuka. e)   Ketua OSIS

f)    Ketua Kepanduan

g)   Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya. h)   Delegasi Satuan Pendidikan.

i) Golden ticket bagi calon Murid baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, dalam rangka menjaring calon Murid baru yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan.

j) Golden ticket bagi calon Murid baru penghafal kitab suci, dalam rangka menjaring calon Murid baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.

k. Prestasi  hasil  lomba  dalam   hal  ini  dibatasi  dengan ketentuan:

1) Prestasi hasil lomba diperuntukan  bagi calon Murid baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok;

2) Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing- masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok;

3) Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) Satuan Pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan;

4) Jumlah sertifikat/piagam yang diisikan/diunggah dalam sistem dan sebagai dasar seleksi adalah maksimal 15 (lima belas) sertifikat/piagam yang telah dimiliki oleh calon Murid baru.

l. Dalam seleksi jalur prestasi hasil lomba, Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib memverifikasi dan memvalidasi prestasi/penghargaan dengan mengidentifikasi data dan/atau dokumen sertifikat/piagam yang telah diunggah oleh calon Murid baru di dalam sistem SPMB atau dapat memvalidasi/memverifikasi terhadap prestasi/penghargaan yang  telah  dikurasi  oleh Kementerian melalui laman https://simt.kemdikbud.go.id;

m. Legalisasi sertifikat/piagam hasil lomba dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal atau pejabat yang berwenang;

n. Dokumen yang diunggah dalam sistem adalah foto copy sertifikat atau piagam hasil lomba, yang telah dilegalisasi/dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal atau pejabat yang berwenang, wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal;

o. Apabila  di  dalam  sertifikat/piagam  tidak  tertulis  tingkat lomba/kompetisi, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal, tentang tingkat lomba/kompetisi (tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional);

p. Bukti atas prestasi/penghargaan diterbitkan paling singkat tanggal 30 April 2025 dan paling lama saat calon Murid baru tersebut masuk diterima sebagai Murid baru di kelas VII Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I yaitu tanggal 16 Juni 2025;


q. Pemalsuan bukti atas prestasi/penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf p dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

r. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;

s. Dalam  hal  calon  Murid  yang  mendaftar  melalui  Jalur Prestasi hasil lomba melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:

1.   hasil pembobotan atas prestasi dan

 

2.   jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan. yang tercantum pada kritera pemeringkatan jalur prestasi hasil lomba.

t. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur  prestasi hasil  lomba  dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan

u. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK.

 

 

4.   JALUR DOMISILI

 

a. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;

b. Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan,   yang   terbagi   atas   jalur   domisili   reguler

sebanyak  20%  (dua  puluh  persen)  dan  jalur  domisili sebaran sebanyak 15% (lima belas persen);

c. Kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

d. Jalur domisili reguler Satuan     Pendidikan SMA sebagaimana  dimaksud pada huruf b, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

e. Jalur    domisili    sebaran    Satuan    Pendidikan    SMA sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon   dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA

f. Dalam hal kuota jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA         di   salah   satu/sebagian   kelurahan/desa   belum terpenuhi, maka kuota diberikan ke kelurahan/desa yang tidak dapat kuota sebaran berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA;

g. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon;

h. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu)

Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;

i. Dalam  hal  calon  Murid  yang  mendaftar  melalui  Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:

1.   kemampuan akademik;

 

2.   jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;

 

dan

 

3.   usia.

 

yang tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili

 

SMA.

 

j. Kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 1 merupakan jumlah nilai akhir yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40% (empat puluh persen);

k. Dalam  hal  kuota  jalur  domisili  SMA/SMK  masih  belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon Murid baru yang mendaftar jalur domisili di Satuan Pendidikan tujuan dengan peringkat dibawahnya yang memenuhi syarat dan belum diterima di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri lain;

l. Pemenuhan  kuota  jalur  domisili  SMA/SMK  diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur domisili SMA/SMK; dan

m.  Dalam hal kuota jalur domisili SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMK.


5.   JALUR NILAI PRESTASI AKADEMIK

 

a. Jalur Nilai Prestasi Akademik  diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 (satu) sampai dengan semester

5 (lima) dan indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

b. Jalur  Nilai  Prestasi  Akademik  pada  Satuan  Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK diperuntukkan bagi calon Murid baru dari wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;

c. Kuota  jalur  Nilai  Prestasi  Akademik  Satuan  Pendidikan SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

d. Kuota  jalur  Nilai  Prestasi  Akademik  Satuan  Pendidikan SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

e. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak

1 (satu) Satuan Pendidikan  SMA di wilayah luar rayon dalam  1 (satu) kabupaten/kota  atau  wilayah  luar  rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan;

f. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu)

Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;

g.   Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Nilai Prestasi

 

Akademik adalah:

 

1)   Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

 

Untuk Satuan Pendidikan keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata- rata dari sub mata pelajaran;

2) Pendidikan Pancasila     dan Kewarganegaraan/ Pendidikan Pacasila;

3)   Bahasa Indonesia;

 

4)   Matematika;

 

5)   Ilmu Pengetahuan Alam;

 

6)   Ilmu Pengetahuan Sosial; dan

 

7)   Bahasa Inggris.

 

h. Rerata  Nilai  Rapor  merupakan  Rerata  Nilai  Rapor  dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat);

i. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit  Semester (SKS) 4 (empat) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 3 (tiga);

j. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit  Semester (SKS) 6 (enam) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah

nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima);

k. Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada huruf (a) adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh Murid dari 1 (satu) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau Satuan Pendidikan SMK Negeri se-Jawa Timur;

l. Nilai rapor semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf o adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir  (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan SMA/SMK);

m.  Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang belum/tidak memiliki indeks Satuan Pendidikan asal, maka indeks Satuan Pendidikan asal sama dengan indeks Satuan Pendidikan asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

n. Nilai  Akhir  merupakan  gabungan  Rerata  Nilai  Rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal asal dengan bobot 40% (empat puluh persen);

o. Nilai Akhir sebagaimana dimaksud pada huruf n digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK dan jalur Domisili SMA;

p. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:

1.   Nilai Akhir dan

 

2.   jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan. yang  tercantum  pada  kritera  pemeringkatan  jalur  nilai prestasi akademik SMA/SMK.; dan

q. Dalam hal kuota jalur Nilai Prestasi Akademik SMA belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur domisili untuk Satuan Pendidikan SMA.