Persyaratan Pengajuan PIP :
Fotocopy Kartu Keluarga
Foto Copy Akte Kelahiran Siswa
Surat Keterangan Tidak Mampu
Surat Pernyataan *opsional
Catatan: Jika lewat jalur sekolah (di menu nominasi), ada surat pengantar langsung untuk ke Bank BRI. Untuk daftar nama yang masuk nominasi, secara otomatis muncul di website. Jika lewat partai, akan muncul di website PIP, kemudian orang tua meminta Surat Pengantar dari sekolah ke Bank BRI untuk kemudian aktivasi Buku Tabungan dan ATM). Ada juga jalur DTKS, munculnya berbarengan yang dari sekolah.
Jika sudah teraktivasi, peserta/orang tua melaporkan ke sekolah, untuk mengambil Surat Pengantar yang akan diberikan ke Bank BRI. Kemudian jika sudah menerima Tabungan dan ATM, maka operator sekolah akan mengonfirmasi di website PIP. Biasanya jarak dari aktivasi pembuatan ATM & Buku Tabungan ke pencairan dana paling cepat adalah 2 minggu.
Waktu pengajuan
Dapat diajukan kapan saja.
Jalur
1. Sekolah
2. Aspirasi (Partai): Usulan dari DPR atau DPD secara individu anggota dewan, bukan usulan dari partai secara keseluruhan.
3. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial): pangkalan data yang berisi informasi masyarakat berstatus kesejahteraan sosial terendah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Indonesia.