1. Formulir Kelengkapan Data KJP Plus
2. Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima
3. Surat Permohonan Bansos
4. Surat Pernyataan Ketaatan
5. SILADU : untuk cek status DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
6. FC KTP
7. FC KK
8. File Dokumentasi Foto Rumah
1. Siapkan dokumen: Formulir Kelengkapan Data KJP Plus, Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima, Surat Permohonan Bansos, Surat Pernyataan Ketaatan, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, File Dokumentasi Foto Rumah (Jika Tidak Visitasi Rumah) dan cek status DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di SILADU.
2. Print Dokumen
*Catatan: BA (Berita Acara) Penilaian Kelayakan diisi oleh guru, tetapi tetap dicetak dan ditandatangani oleh orang tua.
3. Isi dan Unggah Dokumen di Formulir Online
3. Sekolah melakukan verifikasi dokumen.
4. Nama siswa masuk nominasi otomatis di sistem KJP.
5. Sekolah cetak Surat Pengantar ke Bank DKI.
6. Orang tua aktivasi rekening & ATM di Bank DKI.
Waktu Pengajuan:
Berbeda dengan PIP yang bisa diajukan kapan saja, pengajuan KJP Plus dalam setahun hanya dibuka 2 Tahap, biasanya antara di bulan Februari-Maret dan Juli-Agustus, mengikuti Tahun Pelajaran. Jika sudah diterima di Tahap 1, maka perlu pengajuan ulang di Tahap 2 jika ingin tetap lanjut.
Download File di bawah ini :
Link cek penerimaan