Selamat Datang di Layanan Digital SDN Cikerut-Cibeber Kota Cilegon
latar belakang
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 dijelaskan bahwa seorang Kepala Sekolah harus menguasai lima Kompetensi Standar sebagai Kepala Sekolah yakni: kompetensi kepribadian; kompetensi manajerial; kompetensi supervisi; kompetensi kewirausahaan; dan kompetensi sosial. Salah satu kompetensi yang strategis didalam meningkatkan kualitas sekolah adalah kompetensi supervisi. Supervisi yang dimaksudkan dalam hal ini adalah supervisi akademis.
Kepala Sekolah dalam hal ini dituntut untuk melaksanakan supervisi akademis yang meliputi: (1) merencanakan program supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; (2) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; dan (3) menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Untuk itu, aspek-aspek penting didalam supervisi akademik adalah: bersifat bantuan dan pelayanan untuk pengembangan kualitas diri guru, untuk pengembangan profesional guru, dan untuk memotivasi guru, melalui supervisi akademis guru akan banyak dibantu untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya yang berujung pada peningkatan kualitas siswa.