Peraturan terbaru tentang kenaikan pangkat PNS yang diterbitkan MenPAN-RB adalah Peraturan MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Peraturan ini mengatur berbagai hal terkait jabatan fungsional, termasuk kenaikan pangkat, dan secara sebagian mencabut beberapa peraturan sebelumnya. Di samping itu, ada juga peraturan yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur periodisasi kenaikan pangkat menjadi enam periode dalam setahun.
Peraturan MenPAN-RB terkait kenaikan pangkat
PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional:
Mengatur secara umum mengenai kedudukan, tugas, klasifikasi, dan jenjang Jabatan Fungsional (JF).
Mencakup aturan mengenai kenaikan pangkat bagi JF.
Menyebutkan bahwa PermenPAN-RB ini sebagian mencabut peraturan sebelumnya seperti PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2021 (sebagian).
PermenPAN-RB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional:
Telah berlaku sejak 18 Mei 2021.
Mengatur mekanisme penyetaraan jabatan, yang menjadi dasar untuk penyesuaian pangkat di kemudian hari.
Dicabut oleh PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023.
PermenPAN-RB No. 39 Tahun 2020: Peraturan yang juga mengatur tentang Jabatan Fungsional.
PermenPAN-RB No. 22 Tahun 2020: Peraturan terkait Jabatan Fungsional lainnya yang masih berlaku.
Peraturan BKN terkait kenaikan pangkat
Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat:
Mulai berlaku 1 Oktober 2025.
Mengubah periodisasi kenaikan pangkat menjadi enam periode per tahun.
Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2002:
Menjadi dasar hukum untuk menetapkan kenaikan pangkat saat ini hingga diterbitkannya peraturan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Perbedaan dan implikasi
Peraturan MenPAN-RB yang baru mengklarifikasi peraturan mengenai JF, yang secara langsung mempengaruhi kenaikan pangkat jabatan fungsional.
Peraturan BKN yang baru tentang periodisasi, secara langsung mempengaruhi jadwal kenaikan pangkat bagi seluruh PNS.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN GURU & KEPALA SEKOLAH KECAMATAN WONOSEGORO