Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi (sering disingkat Rakor Pengendalian Inflasi) adalah forum pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk mengoordinasikan berbagai langkah dan strategi dalam menjaga stabilitas harga serta mengendalikan laju inflasi
Kegiatan ini bertujuan untuk memberi atensi dan evaluasi khusus kepada daerah yang memiliki angka inflasi tinggi, memperkuat sinergi dan koordinasi antar-lembaga (pusat dan daerah) dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan komoditas pangan strategis di masyarakat serta menyusun langkah-langkah strategis dan rencana aksi pengendalian inflasi yang terintegrasi, terencana, dan berkelanjutan.
Rapat ini diselenggarakan secara rutin dan dapat dilaksanakan secara luring (tatap muka), daring (virtual), maupun hybrid. Dalam rapat, biasanya dipaparkan data perkembangan inflasi terbaru, evaluasi program yang sudah berjalan (seperti pasar murah atau operasi pasar), serta penetapan target dan langkah perbaikan untuk periode berikutnya. Sehingga tercipta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga fluktuasi harga komoditas strategis (seperti beras, cabai, bawang, dan minyak goreng) dapat diredam dan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Perkembangan pemantauan harga komuditi di Kabupaten Wajo merupakan kondisi ketersediaan stok bahan pokok yang relatif aman dan harga yang dijaga tetap stabil oleh pemerintah daerah. Pemantauan harga secara rutin dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop & UKM) Kabupaten Wajo. Kegiatan pengawasan ini juga melibatkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama unsur Forkopimda, termasuk Bupati Wajo hingga Wakapolres. Selain itu, Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan bersama Perum BULOG turut aktif melakukan sidak untuk memastikan standar mutu barang.
Perkembangan pemantauan harga komuditi di Kabupaten Wajo merupakan kondisi ketersediaan stok bahan pokok yang relatif aman dan harga yang dijaga tetap stabil oleh pemerintah daerah. Pemantauan harga secara rutin dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop & UKM) Kabupaten Wajo. Kegiatan pengawasan ini juga melibatkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama unsur Forkopimda, termasuk Bupati Wajo hingga Wakapolres. Selain itu, Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan bersama Perum BULOG turut aktif melakukan sidak untuk memastikan standar mutu barang.
Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah indikator ekonomi yang mengukur perubahan harga rata-rata sekumpulan barang dan jasa yang dibeli oleh rumah tangga dalam kurun waktu tertentu. IHK digunakan untuk mengukur tingkat inflasi (kenaikan harga) atau deflasi (penurunan harga).
Memberikan informasi komoditi di Kabupaten Wajo mulai dari level terbawah hingga level teratas dalam siklus penjualan komoditi. Harga ini diperoleh dari perwakilan setiap level penjualan yang bekerja sama dengan bagian ekonomi. Perwakilan ini untuk seterusnya disebut dengan kontributor dan level penjualan disebut dengan kualifikasi.
Pembentukan harga untuk setiap kualifikasi kontributor dilakukan dengan rumusan tertentu. Setiap kualifikasi kontributor mengirimkan harga setiap hari melalui jalur WhatsUp dengan format yang telah ditentukan bagian ekonomi. Harga ini dapat dianggap sebagai patokan untuk wilayah di mana kontributor berada dan wilayah-wilayah di sekitarnya yang bebas dari permainan harga oleh pihak-pihak tertentu.