Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP Kecamatan Cilandak bertugas sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/non perizinan di Wilayah Kecamatan Cilandak.

Luas Wilayah

Wilayah Kecamatan Cilandak, berada di Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki luas wilayah  1.820,28 Ha (Sumber : BPS Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2022), jumlah penduduk  : 224.957 Jiwa. Sesuai dengan Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor :1251 Tahun 1986, Nomor : 435 Tahun 1966 dan Nomor : 1986 Tahun 2000, luas Wilayah Kecamatan Cilandak adalah 18,20 km2 yang terdiri atas 46 RW dan 475 RT dengan luas masing-masing kelurahan sebagai berikut :