APA ITU PARALEGAL ?
Istilah PARALEGAL ditujukan kepada seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan dibidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan advokat atau organisasi bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.
Dasar hukum :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 88/PPU-X/2012
BAGAIMANA SYARAT MENJADI PARALEGAL ?
Untuk menjadi Paralegal, seseorang paling tidak harus mengikuti pendidikan paralegal, baik pendidikan dasar, maupun pendidikan lanjutan.
APAKAH PARALEGAL HARUS SARJANA HUKUM ATAU MENGENYAM PENDIDIKAN HUKUM?
Seseorang yang menjadi paralegal tidak mesti seorang sarjana hukum atau mengenyam pendidikan hukum di perguruan tinggi, namun ia harus mengikuti pendidikan khusus keparalegalan.
APA SAJA LINGKUP KERJA PARALEGAL?
Dalam konteks pemberian bantuan hukum, paralegal menjalankan peran sebagai berikut:
APA SAJA YANG DIAJARKAN DALAM PENDIDIKAN PARALEGAL?
INGIN MENJADI PARALEGAL?
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Karawang melaksanakan pendidikan Paralegal pada tanggal 25-26 Februari 2017 di Swiss-belinn Hotel Karawang dengan syarat mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen sebagai berikut :
A. Mahasiswa
1) Foto copy transkrip nilai ;
2) Foto copy kartu identitas ;
3) Pas foto 2x3 2 lembar ;
B. Umum
1) Foto copy ijazah terakhir ;
2) Foto copy kartu identitas ;
3) Pas foto 2x3 2 lembar ;
4) Riwayat hidup ;
Untuk info lebih lanjut dapat datang ke kantor Sekretariat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Karawang Jalan Citarum Krajan No.28 Kampung Lio Kelurahan Adiarsa Barat Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang
contact person : 0857-1872-9069 (Jasman)
0857-7607-7504 (Dhea)