Sedang Mencari Template Blogger Terbaik dan Populer? Unduh Gratis Sekarang
Yayasan Shine Al Falah (memiliki arti “Cahaya Kemenangan”) didirikan untuk bersama-sama dengan pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang berkemanusiaan, berkeagamaan, dan sosial. Keinginan ini dituangkan dalam akta pendirian bernomor 38 tertanggal 12 Desember tahun 2012. Persyaratan berikutnya yang diharuskan oleh pemerintah dilaksanakan oleh Yayasan (berurut sejak awal berdirinya), seperti;
Pendaftaran Anggaran Dasar/Akta Yayasan Nomor 38 Tanggal 12 Desember 2012 dihadapan Notaris Yuliarni, SH di Padang.
Pernyataan Pembina Yayasan Shine Al Falah Nomor 37 Tanggal 05 Maret 2018 dihadapan Notaris Yuliarni, SH di Padang.
Penerbitan Surat Keputusan Yayasan oleh Kemenkumham RI Nomor: AHU-473.AH.01.04.Tahun 2013, dan Perubahan Data Yayasan Shine Al Falah diterbitkan oleh Kemenkumham RI Nomor: AHU-AH.01.06.0008438. tertanggal 19 Maret 2018.
Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan Shine Al Falah Nomor 31.659.033.0-201.000 tertanggal 07 Januari 2013.
Surat Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Barat Nomor: 400/674/Binsos-2014 tertanggal 27 Juni 2014.
Surat Rekomendasi dari Sekretariat Daerah Kota Padang Nomor 400.161/Kesra-2013.
Piagam Pendirian Pondok Pesantren dari Kementerian Agama Kota Padang Nomor Kd.03/9-c/PP.00.08/47/2016. Pondok Pesantren mewadahi seluruh kegiatan di bidang pendidikan seperti; Madrasah Ibtida’iyah (MI – setingkat SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs – setingkat SMP), Madrasah Aliyah (MA – setingkat SMA). Kegiatan di pondok disetujui dengan nomor statistik: 512013710013 tertanggal 12 April 2016/06 Rajab 1437 H.
Yayasan dalam kegiatan di bidang sosial yakni menyelenggarakan Panti Asuhan, telah diizinkan oleh Pemerintah Kota Padang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan terbitnya Izin Operasional Panti Asuhan Al Falah dengan nomor: 03/ILKS/DPMPTSP/III/2018 tertanggal 09 Maret 2018..
Surat Dukungan dan Rekomendasi dari Camat Koto Tangah Kota Padang Nomor 602/CKT-X/2012.
Surat Dukungan dan Rekomendasi dari Lurah Batipuh Panjang Kota Padang untuk Pembangunan Pondok Pesantren Plus Hifzil Qur’an Nomor 450.142.1007.2012.
Surat Dukungan dan Rekomendasi dari Wali Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman Nomor 23/NKS/PEM/XI/2012.
Surat Dukungan dan Rekomendasi dari Camat Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Nomor 451.44/892/CBA/XI/2012.
Yayasan Shine Al Falah yang keberadaanya fokus kepada pemberdayaan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu (terutama yatim dan piatu) di Sumatera Barat yang dikemas dalam bentuk Pondok Pesantren Perkampungan Minangkabau {disamping kegiatan yang lain dan sudah ada yakni; Ziswaf Al Falah, Koperasi Syari’ah Al Falah, Panti Asuhan Al Falah, dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yayasan}.
Santri yang berasal dari kabupaten/kota ditempatkan pada asrama-asrama yang dibangun secara bertahap oleh Yayasan hingga saat ini maupun rumah yang dipinjamkan oleh masyarakat, rumah yang tidak digunakan oleh mereka (dalam keadaan kosong), maupun rumah yang disewa oleh Yayasan disebut sebagai Asrama Mandiri, yakni santri yang orang tuanya memiliki kemampuan untuk berinfaq ke Yayasan dalam menitipkan anak mereka belajar di Pondok Pesantren Perkampungan Minangkabau . Setelah proses pembelajaran formal berakhir, santri kembali ke asramanya untuk beristirahat, dan sorenya dilanjutkan dengan kegiatan ekstra kurikuler. Di malam hari siswa melakukan pengajian rutin di mushalla atau hall yang ada saat ini. Santri perempuan dengan santri laki-laki setiap kegiatannya dipisah.
Keberlangsungan hidup Pesantren Perkampungan Minangkabau yang dikelola oleh Yayasan Shine Al Falah, merupakan cita-cita yang luhur dan tidak akan dapat bertahan dengan kuat, tanpa dukungan dari simpatisan, baik sebagai donatur tetap, donatur temporer, maupun yang menyemangati untuk tetap jayanya Pesantren Perkampungan Minangkabau ini. Semoga Allah SWT meridhoi dan melindungi keberadaan Pesantren Perkampungan Minangkabau, dan melancarkan rezki bagi donatur dan penyokong Pesantren Perkampungan Minangkabau. Amiin.