PPDB ONLINE

SMP NEGERI 1 DUKUHTURI KABUPATEN TEGAL

ALAMAT JL. RAYA KEPANDEAN KECAMATAN DUKUHTURI KABUPATEN TEGAL Telp. (0283) 445849 Kode Pos 52192

NPSN : 20325368 / NSS : 201032813005

AKREDITASI : A

VISI SEKOLAH

Menjadi Sekolah Standar Nasional Guna Mewujudkan Insan yang CEKATAN ( Cerdas emosional, intektual dan spiritual, Kreatif dalam gagasan dan karya nyata, Aktif dalam pembelajaran, Taqwa dan Andal dalam menjawab tantangan zaman.

MISI SEKOLAH

1) Mengembangkan Kurikulum 2013 dan Silabus Kurikulum 2013 yang berkarakter bangsa serta berorientasi pada pencapaian Prestasi Maksimal pada Siswa dan Sekolah

2) Mengembangkan nilai-nilai keagamaam dan perilaku akhlak mulia untuk mendasari sikap kedisiplinan

3) Menumbuhkan kesadaran pada siswa untuk mengembangkan bakat dan minatnya secara aktif melalui kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler sehingga terbentuk kecakapan hidup (life skill).

4) Meningkatkan penguasaan dan penerapan berbagai pendekatan pembelajaran dengan contectual teaching and learning serta pemanfaatan ICT guna menciptakan pembelajaran bermakna dan bervariasi.

5) Mengembangkan Sarana Prasarana berbasis ICT untuk membiasakan siswa dan guru untuk memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasi (komputer dan internet) sebagai salah satu media dan sumber belajar.

6) Melaksanakan 7 K (Kebersihan, Keindahan, Kerindangan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan dan Kondusif) yang berwawasan lingkungan

7) Mengimplementasikan model manajemen partisipatorik melalui langkah-langkah yang jelas dalam perencanaan, penorganisasian, pelaksanaan dan kontrol terhadap program yang dikembangkan

8) Melakukan penggalangan partisipasi masyarakat dan komite sekolah untuk meningkatkan kualitas sekolah

PPDB SMP N 1 DUKUHTURI TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP N 1 Dukuhturi Tahun Pelajaran 2021/2022 Dilaksanakan melalui mekanisme Online / Daring dan Offline / Luring

JADWAL PPDB

1) Pendaftaran dan Verifikasi berkas SMP Negeri 1 Dukuhturi 21 - 23 Juni 2021

2) Analisis dan Penyusunan Peringkat 24 Juni 2021

3) Pengumuman 25 Juni 2021

4) Pendaftaran Ulang 2 - 3 Juli 2021

5) Hari Pertama Masuk sekolah 12 Juli 2021

PENGUMUMAN PPDB

Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :

1) Papan Pengumuman di Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB.

2) Situs web resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal dengan alamat : www.pdkkabtegal.com atau www.smpn1dukuhturi.com

Core Values Kami sebagai pengelola SMP NEGERI 1 DUKUHTURI terangkum dalam kata BERDIKARI

BERBAGI

adalah sesuatu hal yang wajib dalam diri kami. Segala usaha kami lakukan untuk menciptakan dan berbagi keberlimpahan dan kemakmuran yang seimbang antara materi, kemanusiaan, etika dan spiritual. Merupakan kebahagiaan tersendiri bagi kami apabila dapat membahagiakan orang lain. Karena kami sadar bahwa harta dan nikmat yang kami terima dari ALLAH SWT adalah hak orang-orang yang dititipkan pada kami

DISIPLIN

kami adalah orang-orang yang selalu menjaga dan meningkatkan kedisiplinan dalam segala hal, baik dalam beribadah maupun dalam melaksanakan tugas-tugas pribadi, organisasi maupun kelompok. Dengan disiplin yang tinggi dan pribadi yang bertanggung jawab maka kesuksesan akan mudah tercapai

KERJA CERDAS

Kerja keras saja tidak cukup bagi kami. kami senantiasa bekerja dengan cerdas dan ikhlas. Sehingga akan memberi nilai tambah bagi peserta didik lingkungan sekitar dan masyarakat

ABUNDANCE & GRATEFULL

(Berkelimpahan dan bersyukur)

Keberlimpahan adalah harapan terbesar kami. kami meyakini bahwa usaha yang kami tekuni, jika dan hanya jika usaha tersebut memberikan hasil yang berlimpah. Kami menyadari bahwa apa yang terjadi yang kami alami kami dengar dan kami rasakan saat ini adalah yang terbaik ALLAH berikan pada kami. Kami bersyukur atas semua itu. Hanya dengan dedngan BERSYUKUR kami mampu mengerahkan potensi untuk memberikan kontribusi terbaik kami.

RAMAH

CARE & SMILE Senantiasa tertanam pada diri dan jiwa kami. Keramahtamahan, luwes dan sopan menjadi motto kami , sikap yang ramah dan santun kepada siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Kekeluargaan salah satunya untuk membuat kami dapat melayani dengan ikhlas dan sepenuh hati.

INTEGRITY COMMITER (Komitmen Melaksanakan amanah)

Kami adalah pribadi, Organisasi dan kelompok yang dapat dipercaya. terdiri dari orang-orang yang amanah, bertanggung jawab dan saling percaya satu sama yang lain. Berpartisipasi 100% untuk melaksanakan amanah , memberikan yang terbaik serta berkomitmen melaksanakan nilai nilai pendidikan untuk meraih keberhasilan pada kondisi apapun dimanapun dan kapanpun

Persyaratan PPDB

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB berupa Berkas di bawah ini diserahkan pada saat verifikasi:

1) Fotocopy Ijazah SD/MI/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama

2) Foto terbaru ( hitam putih/berwarna) ukuran 3X4 sebanyak 2 (dua lembar).

3) Surat Keterangan Lulus yang memuat nilai raport 5 (lima) semester terakhir.

4) fotocopy Akte Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 12 Juli 2021.

5) Fotocopy Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum PPDB.

6) Fotocopy KIP atau PIP bagi calon peserta yang mendaftar jalur afirmasi.



Berkas yang dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas)

1) Fotocopy Piagam prestasi Kejuaraan tertinggi yang dimiliki dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

2) Fotocopy Ijazah Pendidikan Keagamaan Non Formal bagi yang memiliki seperti MDTA (bukan TPQ/TPA) atau Surat Pernyataan sedang menempuh atau bersedia menempuh pendidikan MDTA (bukan TPQ/TPA).

SELEKSI PPDB

Seleksi PPDB SMP Negeri 1 Dukuhturi Kabupaten Tegal Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

1) JALUR ZONASE
a) Memprioritaskan Jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
b) Bagi calon perserta didik yang memiliki ijasah pendidikan keagamaan non formal (MTDA) mendapat pengurangan jarak sejauh 1 (satu) km.
c) Berdasarkan ketentuan zonasi, maka jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dan ijasah MTDA ( bukan TPQ/TPA) digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik.
( JIKA KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF ( c ) TERNYATA SAMA, MAKA YANG DIPRIORITASKAN ADALAH PESERTA DIDIK YANG NOMOR PENDAFTARANNYA LEBIH AWAL)
d) Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

2) JALUR AFIRMASI
a) Diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluargatidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
b) Diprioritaskan pemeringkatannya bagi calon peserta yang memiliki ijasah pendidikan keagamaan non formal / MTDA (bukan TPQ/TPA).
c) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf ( a ) dan ( b ) ternyata sama, maka yang dipriorintaskan adalah peserta didik yang nomor pendaftarannya lebih awal.
d) Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

3) JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA / WALI
a) Jalur ini, dibuktikan dengan surat tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
b) Jalur ini paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah.

4) JALUR PRESTASI
a) Ditentukan berdasarkan Nilai rata-rata raport 5 (lima semester) terakhir dan atau prestasi yang diraih di bidang akadenik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat propinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (
enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sampai tanggal pendaftaran PPDB.
b) Jalur ini paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah, diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah.

PENTING UNTUK DIPERHATIKAN !!
Setiap calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam satu wilayah zonasi.

DAYA TAMPUNG DAN KUOTA PESERTA DIDIK

Daya Tampung

1) Jumlah peserta didik baru dalam satu rombongan belajar pada SMP Negeri 1 Dukuhturi dalam setiap rombongan belajar paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang.

2) Untuk menentukan jumlah peserta didik baru yang diterima/daya tampung, maka dihitung dengan kalkulasi Jumlah calon Peserta Didik per Rombel pada kelas 7 dikalikan jumlah rombel yang akan diterima, dikurangi jumlah peserta didik yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.

Kuota Peserta Didik

SMP Negeri 1 Dukuhturi menerima peserta didik baru kelas VII Tahun Pelajaran 2021/2022 maksimal 9 (sembilan) rombongan belajar/kelas ( 9 X 32 = 288 )


SELEKSI, PENETAPAN DAN PENGUMUMAN

Seleksi

1) Seleksi calon peserta didik dilakukan apabila calon peserta didik yang mendaftar melebihi daya tampung.

2) Seleksi PPDB SMP Kabupaten Tegal Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap.

3) Seleksi Tahap I meliputi Seleksi untuk Jalur Pendaftaran Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi.

4) Seleksi Tahap II untuk Seleksi Jalur Zonasi.

Seleksi Jalur Afirmasi

Seleksi Jalur Afirmasi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 17, memprioritaskan jarak

tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Seleksi Jalur Perpindahan Tugas OrangTua/Wali

1) Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat dipergunakan untuk calon peserta didik anak guru.

2) Anak Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anak dari orangtua/wali tempat orangtua/wali itu mengajar.

3) Apabila seleksi pada jalur perpindahan orangtua/wali sebagaimana tersebut pada pasal 18 adalah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat.

Seleksi Jalur Prestasi

1) Calon peserta didik pada Jalur Prestasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 19, adalah calon peserta didik dengan Skor Tertinggi;

a. Nilai rata-rata raport 5 (lima) semester terakhir SD/MI atau yang sederajat (A);

b. Nilai Prestasi tertinggi (B);

c. Ijasah Pendidikan Keagamaan Non Formal (C)

d. Berdasarkan komponen penilaian tersebut selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:

2) Calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan Sekolah terdekat;

3) Usia calon peserta didik yang tertua.

Seleksi Jalur Zonasi

1) Calon Peserta Didik Baru jalur zonasi ditentukan berdasarkan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga.

Nilai Akhir = A + B + C

2) Calon peserta didik yang memiliki ijasah pendidikan non formal keagamaan bagi yang beragama Kristen/Protestan/Hindu/Budha dan ijasah MDTU untuk yang beragama Islam akan mendapatkan poin pengurangan jarak sebesar 1000 (seribu) meter;

3) Usia calon peserta didik, yang diprioritaskan adalah Calon peserta didik dengan usia tertua.

4) Seleksi dilakukan secara terpisah melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali.

5) Pemeringkatan dilakukan terpisah untuk setiap jalur pendaftaran.

6) Seleksi dalam PPDB Daring/Online ataupun Luring/Offline oleh masingmasing SMP pelaksana PPDB.

7) Surat Keterangan Lulus yang diterbitkan oleh SD/MI atau yang sederajat, yang asli, digunakan untuk mendaftar hanya pada satu SMP Negeri.

8) Apabila calon peserta didik dalam PPDB menggunakan Surat Keterangan Lulus asli lebih dari satu dan diterima sebagai peserta didik baru pada lebih dari satu SMP Negeri, maka berakibat dibatalkan haknya sebagai peserta didik baru di semua SMP Negeri tempat dia mendaftar.

Sekolah berwenang melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan validasi terhadap keabsahan berkas calon peserta didik baru yang disertakan dalam pendaftaran.

Penetapan Hasil Seleksi

1) Penetapan peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan sesuai dengan jalur pendaftaran PPDB.

2) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah atau oleh pejabat yang berwenang;

3) Surat Keputusan tentang penetapan peserta didik baru diverifikasi oleh Pengawas Dabin dan dikoordinasikan dengan Dinas.


TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Penerimaan Peserta didik baru SMP N 1 Dukuhturi Kabupaten Tegal Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan menggunakan Online/Daring.

  2. Tata Cara Pendaftaran Secara Online / Daring adalah sebagai berikut:

a) Calon Peserta Didik mengisi dan mencetak formulir dan Bukti pendaftaran PPDB Online yang diperoleh di Website SMP Negeri 1 Dukuhturi.

b) Calon Peserta Didik Baru Mengirim Berkas pendaftaran kepada Panitia Pendaftaran di SMP Negeri 1 Untuk diverifikasi.

c) Pendaftar yang tidak masuk dalam peringkat di SMP Negeri 1 Dukuhturi dapat mendaftar lagi ke SMP lain yang berbeda selama masih dalam waktu pendaftaran dengan memindahkankan berkas ke SMP yang dituju.

d) Kartu PPDB Online Setelah di Tandatangi Pantia Pendaftaran saat Verifikasi disimpan oleh Calon Peserta Didik dan digunakan untuk bukti daftar ulang apabila diterima.

d) Calon Peserta Didik Baru Dapat memantau Peringkat seleksi Melalui Alamat Website SMP Negeri 1 Dukuhturi atau Pada Papan Pengumuman.