Setiap masyarakat indonesia terikat dengan hukum yang hidup di sekitar seperti Hukum Adat, Hukum Agama, Dan Hukum Negara,(Living Law) dan setiap Manusia di Lindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM), untuk mendapatkan HAK HAK nya sebagai warga negara yang teladan dan beragama, entah dari kalangan orang yang berduit atau yang tidak berduit, semua nya dilindungi Haknya sebagai wargan Negara Indonesia,
dan Hukum di Indonesia beelandaskan dengan Hukum Eropa kontinental yang berdasarkan dengan Undang undang sebagai Dasar Materilnya,
jangan merasa Benar atau Salah sebelum adanya Putusan Hakim yang ( incracht) berkekuatan hukum tetap, saya merasa malu apabila orang yang tak bersalah menjadi sasaran ketidak adilan di negeri ini tapi saya merasa bangga bila keadilan di tegakkan seadil adlinya Ex aequo Et bono.