agka kejahatan yang terjadi Dalam Masyarakat Indonesia
Setiap Tahunya Mengalami Peningkatan Namun kejahatan Tersebht Di bagi Yaitu kejahatan Berat ,Kejahatab Ringan atau tindak pidana ringan,meruoakan tindak pidana yang di ancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda sebanyak banyaknya 7.500 Tujuh Ribu limaratus Rupiah.Kapolri Telah mengeluarkan Pelaturan Kaporli (Perkap) No 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat Dalam perkap tersebut berisi Mekanisme Yang di lakukan Dalam suatu tindak pidana ringan.yaitu dengan di bentuk Forum kemitraan polisi masyarakat (FKPM)
Add Headings and they will appear in your table of contents.