SERTIFIKASI
WPPE-P
WILAYAH 03
WILAYAH 03
TATA CARA UJIAN ONLINE WPPEP VIA ZOOM
CARA AKSES UJIAN ONLINE WPPEP (CARA AKSES ID ZOOM)
TATA CARA REGISTRASI SPRINT OJK
SPRINT - REGISTRASI LISENSI
SPRINT - KENDALA SAAT REGISTRASI LISENSI
TATA CARA PERPANJANGAN LISENSI OJK WPPE-P
Kepada Yth Bapak/Ibu.
Peserta Pelatihan Sertifikasi WPPE-Pemasaran
Dengan Hormat.
Bagi peserta yang sudah menerima e-sertifikat agar dapat melakukan transaksi penjualan produk pasar modal WAJIB melakukan registrasi Izin Lisensi OJK WPPE-Pemasaran melalui SPRINT OJK.
Berikut link E-Sertifikat dan panduan pengurusan lisensi OJK, serta perpanjangan SK OJK (Atau bisa juga di akses melalui menu E-Sertifikat TICMI & Panduan Reg OJK) :
E-Sertifikat WPPE-P : https://bit.ly/E-Sertifikat-WPPEP-ALL
E-SK OJK : https://bit.ly/SK-OJK-WPPEP-ALL
Laporan Sertifikasi WPPE-P : https://bit.ly/Laporan-Sertifikasi-WPPEP
Panduan Registrasi Lisensi OJK : https://bit.ly/PanduanRegistrasiAKun-DaftarIzinUsaha-WPPE_Pemasaran
Tahap Perdaftaran Izin:
Registrasi Akun melalui https://sprint.ojk.go.id/
Aktifasi Akun melalui email terdaftar pada akun sprint
Setelah melakukan aktifasi, Invoice tagihan dikirimkan melalui email masing-masing, atau bisa di download langsung melalui Akun Sipo OJK yang dikirimkan pada email saat aktifasi akun atau melalui link berikut https://sipo.ojk.go.id/Login
Melakukan Pembayaran
Persiapkan 8 Dokumen Wajib yang akan di upload pada akun sprint masing-masing dalam format PDF
Pastikan status pendaftaran pada akun masing-masing “Status Proses = Verifikasi”
Jika pendaftaran di setujui SK (elektronik) Lisensi OJK dikirim melalui email masing-masing atau bisa langsung di download pada akun https://sprint.ojk.go.id/
Kesalahan yang sering terjadi
Mohon agar dapat diperhatikan dengan baik. izin yang didaftarkan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek-Pemasaran (WPPE-P), bukan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Pembayaran Invoice pendaftar Izin melalui Bank BRI atau Bank Lain-nya termasuk BNI
BRI: Melalui Teller/ATM/Internet Banking - memasukan no. NRS (Nomor Referensi Setoran) yang ada pada invoice tagihan
Bank Lain-nya termasuk BNI: Bisa melalui Mobile Banking, Internet Banking, Teller, ATM (Kliring, Transfer, RTGS)
*Biaya pengurusan lisensi OJK sebesar Rp. 500.000 adalah beban BCV yang dibayarkan dengan sistem reimbursement.
Mekanisme Reimbursement Biaya Lisensi OJK sbb :
Pengajuan reimbursement melalui Surat Resmi (Format pada Link/Menu Panduan Registrasi Sprint OJK)
Melampirkan bukti bayar dan INFORMASI USER ID DAN PASSWORD AKUN SPRINT OJK
Pastikan proses pengajuan izin lisensi SK OJK sampai dengan status Verifikasi.
Surat pengajuan reimbursement bisa langsung dikirimkan ke BCV pada alamat di bawah, Bukan melalui email atau chat whatsapp.
Info alamat BCV
BNI Corporate University
Jl. Lada No.1 Lt.1 Pinangsia
Jakarta Barat.
Up. Ipul Djibran
File Dokumen yang akan di Upload ke Sprint OJK semuanya dalam bentuk PDF (Formulir dapat diunduh pada menu Formulir / Panduan Reg OJK) :
1. Surat Permohonan ditandatangan dan bermaterai 10.000.- terlampir (Format File PDF)
2. Surat Pernyataan ditandatangan dan bermaterai 10.000.- terlampir (Format File PDF)
3. Surat Referensi Kerja - terlampir (Format File PDF)
4. KTP Berwarna (Format File PDF)
5. Ijazah Pendidikan Terakhir (Format File PDF)
6. E-Sertifikat WPPE-P
7. Pas Photo Berwarna (Format File PDF)
8. Bukti Pembayaran Pendaftaran Izin (Format File PDF)
Untuk Diperhatikan :
Bagi Pegawai/Peserta tahun 2020-2021 yang telah dinyatakan lulus dan belum melakukan pendaftaran izin usaha OJK WPPE-Pemasaran atau mengalami kendala pada saat melakukan registrasi silahkan mengisi data pada link berikut: https://bit.ly/FORM-REG-OJK-MANDATORI agar dapat dibantu dalam proses pendaftaran.
Bagi Pegawai/Peserta tahun 2018-2021 yang telah dinyatakan lulus dan telah mendaftarkan ijin usaha OJK pada akun sprint secara mandiri atau tidak melalui BCV, dan pada data laporan nama ybs belum ada silahkan mengisi link berikut: https://bit.ly/FORM-LAPORAN-PEMEGANG-SKO_JK-WPPEP
Bagi pegawai yang telah dinyatakan lulus namun masa berlaku sertifikat pelatihan WPPEP telah berakhir (Expired), harus mengikuti pelatihan WPPEP ulang.
Demikian disampaikan, terimakasih.