SELAMAT DATANG DI YP3 SYAIKH ZAINUDDIN NW KALTIM
PROFIL PONDOK PESANTREN
SYAIKH ZAINUDDIN NAHDLATUL WATHAN
TGR SEBERANG KAB. KUKAR KALTIM
A. Gambaran Umum
Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan merupakan salah satu unit kegiatan pendidikan keagamaan yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan (YP3 SZ NW) Kaltim yang beralamatkan di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin oleh H. Pathil Abror, M.Pd.I
Posisi lokasi Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan pada awal berdirinya berada di lokasi transimigrasi Unit Tiga Teluk Dalam (sekarang Blok D2 Desa Bangun Rejo). Secara giografis letaknya sangat strategis karena dekat dengan kota Samarinda ibu kota provinsi Kalimantan Timur, jaraknya 28 km kearah utara. Dan juga jangkauan ke Ibu kota Kabupaten Kutai Kartanegara kota Tenggarong sekitar 30 km.
Sejak mulai berdiri dari bentuk madrasah diniyah sampai berdirinya MTs tahun 1988 dan MA tahun 1993 telah mengalami pasang surut, dan mulai berjalan normal sejak tahun 1990 sampai sekarang 2017
Sejak pertama berdiri proses pendidikan diselenggarakan dengan memadukan antara pendidikan formal (menyesuaikan kurikulum yang ditetapkan oleh diknas), dan pendidikan salafiyah layaknya pondok pesantren (berlaku untuk siswa/i yang tinggal di asrama pondok), serta pendidikan life skill.
Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan pada awalnya didirikan oleh masyarakat transmigrasi Kalimantan Timur yang berasal dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 1981 yang ikut datang transimigrasi. Kedatangan warga Lombok khususnya warga Nahdlatul Wathan membawa berkah tersendiri bagi tanah Kalimantan Timur yang ditandai dengan berdirinya lembaga pendidikan agama Islam di lokasi transimigrasi.
Perintisan penyelenggaraan pendidikan dimulai pada tahun 1981 dengan nama Diniyah Hamzanwadi yang digagas oleh tiga orang tokoh utama; TGH. Muazzom Mansur, Ust. H. Marwan Ya’qub dan Amaq Patriah.
Kegiatan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan berawal dari kegiatan pendidikan dasar antara lain:
1. Madrasah Diniyah dengan nama Madrasah Diniyah Hamzanwadi yang didirikan pada tahun 1981. Nama dan kegitannya sekarang Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin.
2. Madrasah Tsanawiyah Nahdaltul Wathan, didirikan oleh pengurus Madrasah Diniyah Hamzanwadi pada tahun 1988 dan sampai sekarang sudah berhasil meluluskan peserta didik 27 kali sejak tahun 1990-2017, status sekarang sudah terakreditasi.
3. Madrasah Ibtidaiyah didirikan oleh Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan pada tahun 1994 dengan nama MI Hasaniyah NW dan sekarang berubah menjadi Sekolah Dasar Isam Hasaniyah NW sejak tahun 2005, status sudah terakreditasi. Sejak perubahan menjadi SD sudah menamatkan sebanyak 12 kali.
4. Madrasah Aliyah Nahdlatul Wathan didirikan oleh Yayasan Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan pada tahun 1993 sebagai kelanjutan MTs Nahdlatul Wathan yang sudah ada dan status terakreditasi. MA Nahdlatul wathan sejak 1996-2017 sudah menamatkan 21 kali.
5. Pondok pesantren Nahdlatul Wathan (NW) diresmikan menjadi sebuah pondok pesantren pada tahun 1994 oleh pengurus besar Nahdlatu Wathan. Sedangkan piagam pendiriannya dikeluarkan oleh Kakanwil Departemen Agama provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 15 April 1996, dengan nomor Pondok Pesantren (NPP):512 640 217 015.
6. Panti Asuhan Hamzanwadi didirikan oleh Yayasan Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan pada tahun 1997, yang mengasuh anak didik dari kalangan anak yatim, yatim piatu, dan kurang mampu. (Sampai sekarang)
7. TK Islam Hasaniyah NW didirikan oleh Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan pada tahun 2007, sudah memiliki ijin oprasional sejak tahun 2010 dan masih aktif.
8. Tahun 1996 lembga pendidikan MTs, MA dan Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan pindah lokasi ke Bkol C dekat simpang PT Kitadin tepatnya perbatasan antara L3 dan L4. Dan lokasi inilah yang ditempati sampai sekarang.
Penyelenggara/penanggung jawab Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan adalah Yayasan Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan dengan batas wilayah kerja sekitar kab. Kukar dan Prop. Kalimantan Timur. Yayasan ini berdiri sejak tahun 1990 dan baru bisa memiliki aktenotaris tahun 1995 dengan nomor akte 65 tanggal 19 September 1995.
Pada tanggal 21 september 2007 yayasan mengajukan perubahan akte dengan wilayah kerja bertarap nasional dan penambahan nama yang semula Yayasan Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan menjadi Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan dengan Nomor Akte 103 tertanggal 21 September 2007, dengan SK menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No:C-3803.HT.01.02.TH.-2007. NPWP : 02.662.063.3-772.000 tertanggal 29 Nopember 2007.
Pada tahun 2010 terjadi pergeseran perubahan kepengurusan yayasan sehingga terbitlah akte baru tertanggal 24 Juli 2010 dengan nomor: 95 yang ditanda tangani oleh Achmad Dahlan S.H.
Pada tahun 2013 reshuffle kepengurusan yayasan. Dua tahun berikutnya 2015 yayasan mengajukan penambahan nama kembali yang semula Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan menjadi Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan yang disingkat (YP3 SZ NW) dengan memakai lambang dan logo yang baru. Nomor akta:03 tanggal 20 Januari 2016, notaris Sri Dewi Ariastuti, SH, Mkn. SK Kemenkumham nomor: AHU-0000510.AH.01.05 TAHUN 2016.
C. Sumber Dana
Sejak berdiri tahun 1981 sampai dengan 1989 untuk menghidupkan Madrasah Diniyah Hamzanwadi berasal dari masyarakat transmigrasi yang ikut berempati terhadap perkembangan madrasah saat itu. Namun mengingat kemampuan masyarakat saat itu terbatas, pengurus Madrasah Diniyah mencoba untuk mengajukan proposal permohonan bantuan untuk madrasah ke pemerintah kabupaten Kutai dan usaha tersebut membuahkan hasil. Pengurus Madrasah dapat membangun sebuah gedung semi permanen yang bahan bakunya dari kayu dengan ukuran 8 x 24 m2, terdiri dari 3 lokal belajar dan gedung tersbut hanya mampu bertahan sampai tahun 1996 karena diterbangkan oleh angin puting beliung.
Pada pertengahan tahun 1996 lokasi pendidikan Pondok Pesantren pindah ke tempat yang baru dengan tukar guling dengan perusahaan PT. Kitadin seluas 20.000 m2. Semntara untuk ganti rugi bahan bangunan sebesar Rp 119.000.000 (seratus sembilas juta rupiah).
Sampai dengan saat ini YP3 SZ NW belum punya usaha tetap untuk bisa memenuhi dan menutup kebutuhan biaya oprasional semua lembaga pendidikan yang beranung di bawah YP3 SZ NW. Untuk saat ini biaya oprasional sekolah masih mengandalkan BOS dari pusat dan dana komite partisipasi dari wali murid. Aset yang dimiliki oleh yayasan yang tidak bergerak berupa perkebunan sawit sebanyak 2 hektar dan lahan kebun karet seluas 1,5 hektar.
Visi :
Menjadi lembaga pendidikan dan dakwah Islam dengan manhaj ahlussunnah wal jamaah yang unggul, dan termapil jujur, ikhlas dan amanah.
Misi :
Mengemban risalah dakwah ahlussunnah wal jamaah melalui lembaga pendidikan dengan metode hikmah dan ilmiah berdasarkan Al Qur'an dan As Sunnah dengan pemahaman ala salafush sholih.
E. Tujuan
Tujuan pendirian lembaga pendidikan pondok pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan diantaranya :
1. Membangun sumber daya manusia islami yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Sebagai benteng dalam mempertahankan kemurnian ajaran Islam Ahlussunnah wal jamaah.
3. Ikut serta dalam pembangunan nasional dalam upaya pengembangan sumber daya manusia yang berbudi luhur
4. Membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kemampuan, kapasitas, pengetahuan dan keterampilan serta jujur, ikhlas serta amanah dalam berkerja.
F. Kegiatan dan program pendidkan
1. Pendidikan sekolah
Yasan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW Tenggarong Seberang merupakan sebuah lembaga yang berbadan hukum dan telah mendapat pengakuan masyarakat luas, jenjang pendidikan yang diselenggarakan dilingkuang Yasan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW Tenggarong Seberang adalah TK Islam, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Diniyah. Kurikulum yang dipergunakan merupakan perpaduan kurikulum pondok pesantren salafy dengan kurikulum pendidikan nasional.
Program pendidikan yang diterapkan di Yasan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW Tenggarong Seberang sebagai berikut:
a. Program intrakulikuler program yang disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar disekolah umum
b. Program ekstrakurikuler
Program ini merupakan pengembangan pelaksanaan kurikulum perpaduan pesantren salafi dengan pendidikan nasional. Adapun jenis kegiatannya adalah sebagai berikut:
- Belajar bersama terpimpin
- Pidato tiga bahasa
- Hiziban
- Berzanji
- Kajian fiqih
- Tahfidz al-qur’an juz
- Marawis
- Pramuka
- Karate
2. Pendidikan pondok pesantren
Proses pendidikan di Yayasan Pendidikan Pondon Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan Kaltim dilaksanakan dengan menggunakan sistem salafi. Dalam sistem ini materi yang dikaji adalah nahu, soref, fiqih, ushul fiqih, tauhid, tafsir Al-qur’an, Hadits dan Ilmu Hadits. Sedangkan kitab-kitab yang dikaji diantaranya adalah sebagai berikut:
- Tafsir Jalalain
- Fathul Qarib
- Fathul Mu’in
- Jurumiyah
- Kawaqib
- Riyadussholihin
- Al-Azkar
- Sullamut Taufiq
G. Keadaan Guru Dan Siswa
1. Guru
Guru adalah orang yang memberikan pengajaran dan pendidikan kepada anak didik. Guru merupakan factor penentu dalam mencapai tujuan pendidikan, sehingga guru harus mempunyai kemampuan dan pengetahuan yang luas.
I. IDENTITAS LEMBAGA
1. Nama : PONDOK PESANTREN SYAIKH ZAINUDDIN NW
2. NSPP : 510064020022
3. Tipe Pondok : D
4. Alamat : Jl. KH. Muhsan Makbul RT 30 Blok C
Kelurahan/Desa : Bangun Rejo
Kecamatan : Tgr. Seberang
Kabupaten/Kota : Kutai Kartanegara
Provinsi : Kalimantan Timur
5. Tahun Berdiri Lembaga : 1994
6. Tahun Izin Oprasional : 2020
Nomor SK Oprasional : B.1801/KK.16.02.3/BA.01.1/11/2020
Tanggal SK Izin Oprasional : 03 Nopember 2020
7. Pendiri : Ust. Marwan Ya’qub (Alm.)
8. Nama Kiyai Pengasuh : TGKH. Sayyidul Ahkam, S.H.I
Status Kepegawaian : Bukan PNS
Instansi Yang Mengangkat : Yayasan
9. Penyelenggara Lembaga : Yayasan
Organisasi Keagamaan : Nahdlatul Wathan
10. Naungan Lembaga : Kementerian Agama
11. Telepon/HP : 081347001298/ 082340831575
12. Status Ponpes : Swasta
Tenggarong Seberang, 01 Juli 2021
Ketua Pondok Pesantren
MUHAMMAD SUKRI, M.Pd.I
STRUKTUR ORGANISASI
PONPES SYAIKH ZAINUDDIN NW L3 TENGGARONG SEBERANG
DAN TUGAS-TUGASNYA
Kepala / Ketua Pengurus
Wakil Kepala
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Kegiatan Belajar : Tarbiyah wat Ta’lim<
Ubudiyah
Ketertiban dan Keamanan
Kebersihan
Sarana Prasarana
Olahraga dan Kesehatan
Takmir Masjid Al-Madinah
Humas
Struktur Organisasi Pengurus dan Tugasnya Struktur organisasi di Ponpes Syaikh Zainuddin NW L3 terdiri dari para pengurus harian yang tugasnya adalah sebagai tim pelaksana yang melaksanakan visi misi pendidikan yang telah direvisi oleh Pengasuh dan Dewan Pengasuh. Baik yang berbentuk Tata Tertib Pondok pesantren maupun aturan lanjutan di bawahnya.
1. Pimpinan / Ketua Pondok
1) Melengkapi dan mereshuffle (merubah di tengah masa kepengurusan) personalia pengurus dengan persetujuan pengasuh.
2) Mengkoordinir penyusunan Pedoman tugas pengurus dan kalender kegiatan bersama sekretaris.
3) Bersama sekretaris menyelenggarakan dan memimpin rapat:
a. Rapat program kerja.
b. Rapat Pengurus Harian
c. Rapat Koordinasi
d. Rapat evaluasi kerja
e. Rapat Luar biasa dan khusus.
4) Menyelenggarakan Training organisasi pengurus.
5) Bersama sekretaris menandatangai surat keluar.
6) Bersama Bendahara menentukan anggaran belanja pondok.
7) Bersama sekretaris mengangkat panitia penerimaan santri baru.
8) Mengkoordinir pendelegasian pengurus.
9) Undangan ke pesantren lain atau instansi pemerintah
10) Berkonsultasi dengan pengasuh dan dewan pengasuh.
11) Melakukan kontrolling terhadap tugas-tugas pengurus.
12) Memberikan motivasi dan apresiasi terhadap pengurus.
13) Melakukan teguran kepada pengurus yang melanggar.
14) Membuat laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
15) Membentuk dan mengesahkan kepanitiaan:
a. PHBI
b. Pendaftaran dan Pembekalan Santri baru
c. Penyuluhan kesehatan
d. Lomba, dll.
e. ‘Iyadatul maridh (menjenguk orang sakit).
2. Wakil Kepala
1) Mewakili kepala jika berhalangan dengan mengindahkan
2) pertimbangan bersama dan ketentuan yang berlaku.
3) Menentukan kebijaksanaan dan mengawasi pelaksanaan program sesuai dengan bidangnya.
4) Bertanggung jawab atas pelaksanaan program sesuai dengan bidangnya
3. Sekretaris
1) Melengkapi dan memelihara ATK.
2) Bersama ketua menyelenggarakan rapat dan mencatat hasil rapat.
3) Melengkapi buku-buku administrasi pesantren dan kepengurusan.
4) Buku Rapat
5) Buku data personalia.
6) Buku Induk Santri.
7) Buku Pedoman program kerja pengurus
8) Membuat dan melengkapi papan bagan organisasi.
9) Jadwal harian, bulanan, dan pengajian kutubus Salaf.
10) Mengatur keluar masuknya surat dan mencatat dalam buku agenda surat
11) Mengonsep dan membuat surat menyurat yang dibutuhkan pondok.
12) Bersama Ketua menandatangani surat keluar.
13) Membuat buku agenda surat keluar dan masuk.
14) Mengisi papan Pengumuman
15) Melakukan sensus santri.
16) Membuat Kartu Tanda Santri
17) Mendokumentasikan arsip dan foto organisasi
18) Bersama ketua membentuk Panitia Penerimaan pendaftaran santri baru dan melengkapi administrasinya.
19) Membuat kwitansi pembayaran untuk santri baru.
20) Mendata santri baru dan memasukkannya ke buku induk santri.
4. Wakil Sekretaris
1) Mewakili sekretaris jika berhalangan dengan mengindahkan pertimbangan bersama dan ketentuan yang berlaku.
2) Dalam kegiatan sehari-hari membantu sekretaris dalam mengatur jadwal kegiatan, menyiapkan dan membuat notulen rapat dan menertibkan surat-surat.
5. Bendahara
1) Merencanakan dan mengatur serta menentukan kebijaksanaan mekanisme keuangan secara keseluruhan.
2) Mengatur dan menentukan kebijaksanaan penggalian dana.
3) Mengadakan pencatatan terhadap sirkulasi keuangan secara keseluruhan.
4) Bertanggung jawab terhadap seluruh mekanisme keuangan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW L3 terhadap kepala.
6. Wakil Bendahara
· Membantu pelaksanaan tugas Bendahara, dan membagi tugas bersama bendahara.
7. Kegiatan Belajar : Tarbiyah wat Ta’lim
1) Membuat jadwal kegiatan belajar
2) Melakukan koordinasi dengan pengurus Pondok terhadap pelaksanaan kegiatan belajar rutin, mingguan dan insidental.
3) Melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan belajar santri
4) Melakukan pembinaan kemampuan baca Al-Qur’an dan Mu’allim Al-Qur’an
5) Membuat jadwal pengajian, baik yang di ampu oleh Pengasuh dan Dewan Pengasuh atau yang di ampu oleh Asatidz
6) Menyelenggarakan acara khitobah mingguan, bulanan dan diskusi ilmiah
7) Menyelenggarakan kegiatan bahtsul masail diniyah
8) Bersama bagian lain yang terkait melaksanakan pelatihan-pelatihan peningkatan kemampuan santri
8. Ubudiyah
1) Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap realisasi program sesuai dengan program seksinya.
2) Melaksanakan program seksi ubudiyah yang telah ditetapkan.
3) Bekerjasama dengan bagian ketertiban dan seluruh pengurus mempersilahkan santri melakukan sholat berjamaah
4) Menjaga dan mengontrol santri selama masa pelaksanaan sholatber jamaah dan kegiatan ubudiyah lainnya.
5) Menyusun piket kontrol santri pada masa kegiatan ubudiyah
6) Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengalaman terhadap islam, seperti praktik sholat (bekerja sama dengan bagian kegiatan belajar), praktik tajhiz jenasah, dll.
7) Bersama Ta’mir Masjid menyusun jadwal Muaddzin, bilal Jum’at dan Imam Badal
8) Bertang gungjawab terhadap kepala pengurus dan Pengasuh
9) Ketertiban dan Keamanan
1) Mengkoordinir dan mengikutsertakan santri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
2) Membuat tim patroli keamanan pondok.
3) Membuat jadwal pengabsenan santri
4) Membuka dan menutup gerbang pada waktu yang telah di tentukan.
5) Menangani pemberlakuan jam malam.
6) Ikut serta mengontrol ketertiban saat kegiatan berlangsung.
7) Mengontrol dan mengadakan penyidangan serta memberi sanksi bagi santri yang melanggar peraturan yg berlaku.
8) Menggeledah hp, alat pemutar music dan video (mp3/mp4) dan senjata tajam.
9) Mengadakan penggeledahan berkala
10) Menjaga stabilitas (menangani kegaduhan)
11) Menjadi mediator bagi santri yang bertikai.
12) Membuat jadwal piket petugas
13) Membuat Kartu Mahram Santri (KMS)
14) Mengontrol dan memberi sanksi bagisantri yang melakukan pelanggaran.
15) Menangani dan mengontrol perizinan santri
16) Mengoperasi rambut panjang
10. Kebersihan
1) Mengkoordinir dan mengikutsertakan santri dalam menjaga kebersihan.
2) Membuat jadwal dan mengontrol piket kebersihan harian dan kerja bakti
3) Mengkoordinir penertiban jemuran.
4) Mengurusi pakaian yang jatuh berserakan.
5) Mengontrol wadah-wadah kotor dan timbunan sampah pada setiap asrama dan lingkungan pondok.
6) Memberi sanksi bagi santri yang melanggar peraturan kebersihan.
7) Menilai kebersihan asrama dan daerah.
8) Bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian Pondok Pesantren.
9) Membuat jadwal piket dan memantaunya.
10) Melengkapi peralatan kebersihan.
11) Melengkapi dan memelihara alat2 kebersihan:
a. Sapu
b. tempat sampah
c. Bersama kesehatan memberikan penyuluhan kebersihan.
d. Mempelajari dan melakukan manajemen pengelolaan sampah.
11. Sarana Prasarana
1) Menangani bidang pengairan dan kelistrikan.
2) Melengkapi dan memelihara serta mengatur inventaris pondok.
3) Mendata barang-barang inventaris.
4) Memberi label.
5) Menangani penyimpanan barang-barang inventaris.
6) Membuat tatatertib peminjaman barang-baranginventaris.
7) Mendata keluar masuknya barang-barang inventaris.
8) Melakukan reparasi.
9) Menangani pengadaan mega phone dan salon pemanggilan.
10) Membuat kotak saran.
12. Olahraga dan Kesehatan
1) Melengkapi sarana dan prasarana kesehatan.
2) Pengadaan kotak P3K danmengontrol kelengkapan isinya.
3) Melengkapi dan melayani kebutuhan santri terhadap obat-obatan.
4) Melakukan kontrol kesehatansantri secara teratur.
5) Pengadaan peralatan kesehatan pondok.
a. Termos
b. Gelas
c. Kasur
d. Selimut, dll
6) Operasi/pemeriksaan kuku.
7) Mengkoordinir pelaksanaan posyandu remaja.
8) Mendata dan mengurusi santri yang sakit.
9) Merawat serta melayani kebutuhan santri yang sakit.
10) Mengantar santri yang sakit ke tempat periksa (berobat)
11) Membuat surat keterangan sakit bagi santri yang sakit untuk izin sekolah.
12) Mendata santri yang pulang karena sakit.
13) Mengadakan dan menjadwal aktifitas olahraga.
14) Mengadakan penyuluhan kesehatan.
15) Bekerjasama dengan bagian ketertiban dan keamanan membuat jadwal olahraga
13. Takmir Masjid
1) Memakmurkan (mensejahterakan) Masjid
2) Menjaga dan memelihara inventaris Masjid
3) Menjaga kebersihan Masjid
4) Bekerjasama dengan bagian ubudiyah dan kebersihan menyusun jadwal menyapu
5) Melengkapi kebutuhan Masjid, seperti karpet, listrik, sapu, sound system, vacuum cleaner,dll.
6) Bersama bagian ubudiyah membuat jadwal muadzzin, bilal jum’at, imam badal.
7) Mengumpulkan, menyimpan dan mengelola uang amal Masjid
8) Melaporkan kegiatan dan keuangan Masjid kepada Pengasuh dan Kepala Pengurus
14. Humas
1) Mengatur dan melaksanakan hubungan Pondok Pesantren dengan walisantri dan masyarakat umum
2) Membina hubungan Pondok Pesantren dengan pesantren lain, instansi pemerintah dan lembaga sosial lainnya
3) Merencanakan program kunjungan ke pesantren lain dan lembaga terkait, untuk study banding, dll