SMAN 18 GARUT
SMAN 18 Garut merupakan salah satu lembaga pendidikan yang bernaung dibawah kementerian pendidikan dan kebudayaan yang berpusat di kota jakarta. SMAN 18 Garut berlokasi di Perum Abdi Negara 1, Jl. Cidadap No.1, Sindanggalih, Kec. Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44182.
SMA Negeri 18 Garut didirikan pada tahun 1999 yang dilatarbelakangi oleh banyaknya lulusan SLTP yang melanjutkan keluar kecamatan Karangpawitan. Atas kerjasama dari Dinas terkait, Muspika, Tokoh Masyarakat maka berdirilah SMA Negeri Karangpawitan dengan luas tanah 10.700 m². Sman 18 Garut berakreditasi A dengan nilai 98 tahun 2018.
KEPALA SEKOLAH
H. Munawar Holil Munir, M.Pd.
VISI
Terbentuknya Insan Mandiri Berakhlak Mulia Melalui Penyelenggaraan Pendidikan yang Unggul.
MISI
Membina IMTAQ untuk mencapai budi pekerti yang luhur
Menciptakan iklim belajar yang berdisiplin tinggi
Mengembangkan potensi dan partisifasi aktif siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
Mengupayakan lingkungan sekolah yang tertib, aman, bersih dan indah
TATA TERTIB
BAB I
KETENTUAN UMUM
Tata Tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
Tata Tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi : nilai ketakwaan, nilai sopan santun pergaulan, nilai kedisiplinan dan ketertiban, nilai kebersihan, nilai kesehatan, nilai kerapian, nilai keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
Setiap Guru memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar Tata Tertib dan berkewajiban untuk menegakkan Tata Tertib serta mendorong siswa untuk melaksanakannya secara sadar dan bertanggung jawab.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
BAB II
KETENTUAN KHUSUS
PASAL 1
KETENTUAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
1). Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengenakan seragam sesuai dengan hari-hari yang ditentukan.
Topi sekolah dan tata cara penggunaannya sesuai dengan ketentuan.
Badge OSIS dan tata cara penggunaannya sesuai dengan ketentuan.
Badge Identitas Kelas dan Identitas Sekolah dan tata cara penggunaannya sesuai dengan ketentuan.
Dasi sekolah dan tata cara penggunaannya sesuai dengan ketentuan.
Atribut lainnya yang bersifat pelengkap seperti badge nama siswa, emblim sekolah, dan atribut lain yang berhubungan dengan organisasi/satuan ekstrakurikuler serta tata cara penggunaannya sesuai dengan ketentuan.
Memakai sepatu berwarna hitam atau dominan berwarna hitam, dengan kaos kaki berwarna putih.
Memakai ikat pinggang berwarna hitam.
Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis, tidak tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
b. Khusus Laki-laki
Baju dimasukkan kedalam celana.
Celana panjang standar dengan saku bukan saku tempel.
Celana dan lengan baju tidak digulung.
Celana tidak disobek.
Baju dan celana tidak dicoret-coret.
c. Khusus Perempuan
Panjang rok sampai mata kaki dan jilbab berwarna putih.
Lengan baju tidak digulung.
2). Penggunaan Pakaian Seragam
a. Hari Senin s.d. Selasa, mengenakan pakaian putih dan bawahan abu, dengan atribut badge OSIS, badge Identitas Sekolah, dasi, dan dapat dilengkapi dengan atribut pelengkap lainnya, termasuk jas Almamater.
b. Hari Rabu, mengenakan pakaian batik dan dapat dilengkapi dengan atribut pelengkap lainnya.
c. Hari Kamis, mengenakan pakaian adat kasundaan, khusus perempuan rok batik berwarna gelap dan atasan berwarna putih.
d. Hari Jumat mengenakan pakaian Pramuka, kacu, dan dapat dilengkapi dengan atribut pelengkap lainnya.
e. Setiap tanggal 14, mengenakan pakaian Pramuka, kacu, dan dapat dilengkapi dengan atribut pelengkap lainnya.
f. Setiap tanggal 22, mengenakan pakaian Santri, untuk laki-laki mengenakan sarung atau celana kain, baju koko warna putih songkok hitam, Untuk perempuan muslim juga mengenakan pakaian putih berjilbab.
Pakaian Olahraga
Pada saat praktik mata pelajaran Olahraga, siswa wajib mengenakan pakaian Olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
Pakaian Ekstrakurikuler
Untuk beberapa ekstrakurikuler seperti PMR, Paskibra, dan Pramuka, siswa yang menjadi anggota ekstrakurikuler tersebut dapat mengenakan pakaian khas ekstrakurikuler pada hari lain/tertentu yang ditetapkan oleh sekolah.
PASAL 2
KARTU IDENTITAS
Setiap siswa wajib memiliki Kartu Identitas/Kartu Pelajar/Kartu Osis sebagai tanda pengenal resmi sekolah.
Kartu Identitas dibuat selambat-lambat nya 2 (dua) bulan sejak diterima sebagai siswa.
Ketentuan mengenai syarat - syarat dan biaya pembuatan Kartu Identitas siswa diatur lebih lanjut dalam edaran kepala sekolah.
PASAL 3
MASUK DAN PULANG SEKOLA SERTA KEHADIRAN
Siswa masuk dan pulang sesuai dengan ketentuan sekolah.
Siswa yang terlambat datang ke sekolah kurang dari 10 menit, harus lapor kepada guru piket dan diizinken masuk kelas.
Siswa yang terlambat datang ke sekolah lebih dari 10 menit, harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama.
Siswa yang tidak masuk sekolah, karena sakit atau keperluan lain yang penting atau mendesak, wajib memberitahukannya ke sekolah melalui guru piket secara tertulis atau lisan.
a. Yang dimaksud dengan pemberitahuan secara tertulis adalah surat pemberitahuan yang menerangkan siswa tersebut sakit atau keperluan lain, yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang (Orang tua/Wali yang mendapat kuasa untuk bertindak sebagai orang tua atau Dokter atau Rumah Sakit atau Lembaga atau Organisasi resmi dan lain-lain). Pemberitahuan tertulis ini dapat disampaikan kepada piket pada hari dimana siswa tersebut tidak hadir atau pada saat siswa tersebut masuk sekolah lagi.
b. Yang dimaksud dengan pemberitahuan lisan adalah pemberitahuan yang disampaikan melalui telepon sekolah pada hari dimana siswa tersebut tidak masuk sekolah. Untuk pemberitahuan melalui telepon ini, siswa wajib membawa surat pemberitahuan susulan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak berwenang yang disampaikan kepada piket pada saat siswa tersebut masuk sekolah lagi.
c. Untuk situasi dan kondisi tertentu, siswa dapat menyempaikan surat pemberitahuan kepada piket sebelum hari dimana siswa tersebut tidak masuk sekolah (seperti izin untuk mengikuti kegiatan olahraga/seni/lainnya).
d. Segala bentuk pemberitahuan baik tertulis maupun lisan yang dilakukan oleh pihak-pihak diluar ketentuan (sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas), maka pemberitahuan tersebut dinyatakan tidak sah dan siswa yang bersangkutan dinyatakan alpa/bolos.
Ketidakhadiran siswa di sekolah tanpa adanya pemberitahuan, dikategorikan sebagi alpa/bolos.
Pada saat guru mengajar di kelas, siswa dapat keluar kelas atas sepengetahuan dan seizin guru yang bersangkutan.
Siswa dilarang meninggalkan lingkungan sekolah tanpa seizin piket.
Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas.
Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
Waktu istirahat tidak digunakan untuk aktifitas yang melanggar tata tertib.
Penanggung jawab absensi kelas wajib melaporkan kehadiran siswa dikelasnya kepada guru piket pada saat istirahat.
Pada waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau tempat-tempat tertentu yang dapat mengakibatkan kesan buruk terhadap almamater.
PASAL 4
RAMBUT, KUKU, TATO, ALAT RIAS, AKSESORIS, dan TELEPON SELULER
1. Umum
Siswa dilarang :
a. Berkuku panjang.
b. Mengecat rambut dan kuku.
c. Bertato, baik temporer atau permanen.
d. Mengaktifkan dan/mempergunakan telepon seluler (HP) di dalam ruang kelas atau pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
e. Membawa dan menggunakan alat rias atau sejenisnya kecuali sisir rambut, kaca, bedak tipis, krim rambut dan pengharum badan.
2. Khusus Laki-laki
a. Tidak berambut panjang (potongan depan tidak melebihi alis, potongan samping tidak melebihi daun telinga, potongan belakang tidak melebihi lipatan kerah).
b. Rambut tidak berkucir dan disisir rapi.
c. Tidak memakai rantai, kalung, anting, gelang, cincin, ikat lengan, pin/emblem selain yang ditetapkan sekolah, dan asesoris lainnya diluar ketentuan.
3. Khusus Perempuan
a. Rambut yang panjang dianjurkan diikat pada saat kegiatan belajar mengajar di dalam kelas.
b. Diperbolehkan memakai perhiasan dengan jumlah dan ukuran yang wajar dan tidak berlebihan.
c. Perhiasan dan asesoris diluar ketentuan di atas, tidak boleh dikenakan.
PASAL 5
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
Setiap kelas dibentuk beberapa kelompok piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
Setiap kelompok piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas.
Setiap siswa wajib menjaga kebersihan kamar kecil/ toilet, ruang kelas, halaman sekolah, ruang perpustakaan, mushola, laboratorium, ruang praktik, dan tempat lainnya di lingkungan sekolah.
Setiap siswa wajib membiasakan membuang sampah pada tempatnya.
Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam berbagai hal, seperti ketika sedang mengikuti kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
Setiap siswa wajib menjaga suasana kegiatan belajar baik di kelas, perpustakaan, mushola, laboratorium, ruang praktik, dan tempat lainnya di lingkungan sekolah.
Setiap siswa wajib mentaati jadwal pelajaran dan kegiatan sekolah serta penggunaan sarana pendukung belajar lainnya.
Setiap siswa wajib menjaga dan memelihara ketenangan dan kebersihan di sekitar lingkungan luar sekolah.
PASAL 6
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Setiap siswa kelas X, XI dan kelas XII wajib memilih dan mengikuti salah satu ekstrakurikuler yang telah ditetapkan oleh sekolah.
Siswa yang telah menjadi anggota ekstrakurikuler wajib mentaati peraturan/ tata tertib yang berlaku pada ekstrakurikuler tersebut.
Siswa yang menjadi anggota ekstrakurikuler melaksanakan kegiatan pertemuan/ pelatihan dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah.
PASAL 7
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
Mengucapkan dan bersalaman antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan staf / karyawan sekolah apabila baru bertemu atau mau berpisah.
Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.\
Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan yang benar adalah benar.
Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperolah bantuan atau jasa dari orang lain.
Berani mengakuai kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila atas kesalahan yang telah dilakukan tersebut.
Menggunakan bahasa (kata-kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor/ kasar/ cacian dan/ porno.
PASAL 8
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR NASIONAL
SERTA KEGIATAN SEKOLAH LAINNYA
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap siswa wajib mwngikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau guru/ beberapa guru (selain yang tercantum pada ayat 1 dan ayat 2), seperti perlombaan, pertandingan, praktik lapangan, observasi, kunjungan, kegiatan internal ekstrakurikuler, dan lain-lain, baik yang dikelola langsung oleh sekolah maupun oleh guru/ beberapa guru yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan tersebut.
Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh guru/ beberapa guru dan/ ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud di atas ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.
PASAL 9
KEGIATAN KEAGAMAAN
Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah.
Pengaturan pelaksanaan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan rutin/ harian, baik untuk siswa Muslim maupun non-Muslim, diatur melalui Surat Edaran Kepala Sekolah.
PASAL 10
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
Membawa dan/ mengkonsumsi rokok, minuman keras, narkotika, obat psikotropika, dan obat terlarang lainnya di lingkungan sekolah.
Membawa dan/ memepergunakan senjata tajam, senjata api, dan alat-alat lain yang membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam maupun di luar sekolah.
Menyampaikan ancaman baik secara lisan dan/ tulisan, yang dilakukan langsung atau tidak langsung kepada sesame siswa atau warga sekolah atau sekolah lain, dengan maksud membuat suasana permusuhan atau menimbulkan rasa benci.
Mencurat-coret dinding bangunan, ruang sarana, kelas, meja, kursi, dan peralatan/ perangkat penunjang belajar lainnya.
Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video pornografi.
Membawa dan mempergunakan alat/ sarana baik yang bersifat permainan yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan belajar mengajar/ pembelajaran, berjudi atau yang sejenisnya di lingkungan sekolah.
Menggunakan uang DSPMP, atau yang sejenisnya untuk kepentingan lain tanpa seijin atau sepengetahuan orang tua/ wali.
BAB III
PELANGGARAN DAN SANKSI
Setiap guru memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib sekolah ini.
Setiap guru hendaknya melakukan koordinasi atau konfirmasi dengan pimpinan sekolah dan BK sebelum atau setelah menjatuhkan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib sekolah ini.
Sanksi yang diberikan kepada siswa pelanggar dilakukan secara berjenjang.
Jenis sanksi yang dapat diberikan kepada siswa pelanggar adalah sebagai berikut :
a. Teguran lisan
b. Peringatan lisan
c. Peringatan tertulis/ Pemberian tulisan
d. Pemanggilan orang tua/ wali
e. Penyitaan
f. Pemulangan
g. Penindakan langsung
h. Skorsing
i. Dikeluarkan dari sekolah
LOKASI SMAN 18 GARUT