Kepala Desa Mukti Jaya
KEPALA DESA MUKTI JAYA
Tugas Kepala Desa
Tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kepala desa bertugas mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, seperti administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, dan lain-lain.
Dalam melaksanakan pembangunan desa, kepala desa bertugas merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengawasi program-program pembangunan yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil, bantuan keuangan, dan sumber-sumber lain yang sah.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kepala desa bertugas mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, seperti administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, dan lain-lain.
Dalam melaksanakan pembangunan desa, kepala desa bertugas merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengawasi program-program pembangunan yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil, bantuan keuangan, dan sumber-sumber lain yang sah.
Dalam pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa bertugas meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian masyarakat desa, serta mengembangkan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Kelompok-Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan lain-lain.
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, kepala desa berwenang:
– memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
– mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
– memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
– menetapkan peraturan desa;
– menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes);
– membina kehidupan masyarakat desa;
– membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
– membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
– mengembangkan sumber pendapatan desa;
– mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
– mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
– mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
– memanfaatkan teknologi tepat guna;
– mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
– mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
Sekretaris Desa
UGAS SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
FUNGSI SEKRETARIS DESA
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti : tata naskah, administrasi, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor, Penyiapan Rapat, pengadminitrasian aset, Inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti : menyusun rancangan APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kasi Pemerintahan
Tugas :
Apa saja tugas-tugas Kasi Pemerintahan Desa? Kepala seksi (Kasi) pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa. Selain tugas tersebut, Kasi Pemdes juga bertugas :
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi :
Apa saja fungsi-fungsi Kasi Pemerintahan Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pemerintahan memiliki fungsi:
melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
menyusun rancangan regulasi desa
pembinaan masalah pertanahan
pembinaan ketenteraman dan ketertiban
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
kependudukan
penataan dan pengelolaan wilayah
pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pemerintahan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
berhak:
Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasi Kesra
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Perencanaan pada tulisan sebelumnya.
TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
2. Penginventarisir dan pematauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
3. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan Desa;
4. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
5. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
6. Pelayanan kepada masyarakat;
7. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Kaur Umum
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa pada tulisan sebelumnya.
TUGAS KEPALA URusan TU DAN UMUM
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URusan TU DAN UMUM
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
1. Fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi dan pengaturan administrasi perangkat desa;
2. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
3. Penyiapan Rapat;
4. Pengelolaan aset;
5. Perjaanan dinas, dan pelayanan umum;
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
Kaur Keuangan
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Kaur TU dam Umum pada tulisan sebelumnya.
TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanaan urusan keuangan seperti :
1. Pengurusan administrasi keuangan;
2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
3. Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
Serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
Kepala dususn Sumber Sari
Kepala Dusun Sumber Beras
Kepala Dusun Pare Pare
Sebenarnya apa Tugas Kepala Dusun ? bagai mana kepala dusun dapat berkontribusi untuk masyarakat desa ?terkait dengan Kepala kewilayahan atau kepala dusun dan/atau sebutan lainya dapat di uraikan Sebagai berikut:
1. Kepala Dusun atau sebutan lain adalah kepala kewilayahan yang merupakan bagian dari desa atau sebutan lain.
2. Desa mengangkat kepala Dusun apabila desa tersebut terdiri lebih dari satu wilayah atau rumpun perkampungan yang terpisah satu sama lainya.
3. Desa yang hanya terdiri atas satu wilayah atau rumpun perkampungan yang terpisah satu sama lainya.
4. Terkecuali jenis desa sebagaimana point 2 dan 4
Dasarnya :
Permendagri no.84 Thn.2016 Pasal 10
( 1 ) Kepala kewilayahan atau sebutan lainya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
( 2 ) Untuk melaksanakan tugas Kepala Dusun , sebagaimana di maksud pada ayat (1) Kepala kewilayahan /Kepala Dusun memiliki fungsi sbb:
a) Pembinaan ketentraman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat ,mobilitas kependudukan,dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b) Mengawasi Pelaksanaan Pembangunan di Wilayahnya.
c) Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkunganya.
d) Melakukan upaya upaya pemberdayaan Masyarakat dalam Menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
e) Pelayanan kepada Masyarakat.
f) Pelaporan pelaksanaan Tugas di wilayah kerjanya kepada kepala desa.
g) pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan di ambil di bidang tugasnya dan-
h) pelaksanaan fungsi lain yang di berikan kepala desa.