FMS merupakan wadah yang bersifat non-struktural dari independen.
Keanggotaan FMS terdiri dari unsur pemerintah, pakar, praktisi dan tokoh masyarakat.
FMS terdiri paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
Pengangkatan dan perpanjangan keanggotaan FMS ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tugas FMS:
memberikan saran dan pertimbangan dalam berbagai aspek di bidang statistik baik diminta maupun tidak diminta kepada Kepala Badan Pusat Statistik yang dapat diberikan secara berkala atau sewaktu-waktu;
memberikan saran mengenai jenis statistik yang perlu dihasilkan untuk mendukung pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat;
memberikan saran tentang penyernpurnaan Sistem Statistik Nasional agar semakin andal, efektif, dan efisien;
mengusulkan perbaikan, perluasan dan peningkatan koordinasi dalam penyelenggaraan statistik dan pembinaan statistik;
memberikan evaluasi tentang mutu data yang dihasilkan dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik serta memberikan saran penyempurnaannya;
memberikan masukan dan evaluasi tentang metodologi statistik, konsep, definisi dan klasifikasi yang digunakan dalam menghasilkan data statistik ekonomi, sosial dan statistik lainnya;
memberikan evaluasi dan masukan-masukan mengenai makna data statistik yang dipublikasikan;
memberikan saran tentang pelayanan statistik dan pemanfaatan statistik secara optimal;
memberikan saran diseminasi data, baik dalam bentuk media cetak maupun media elektronik secara lebih efektif;
menyusun laporan tahunan yang menyangkut segala hal yang dilaksanakan.
Wewenang FMS:
memberikan saran dan pertimbangan dalam berbagai aspek di bidang statistik baik diminta maupun tidak diminta kepada Kepala Badan Pusat Statistik yang dapat diberikan secara berkala atau sewaktu-waktu;
memberikan saran mengenai jenis statistik yang perlu dihasilkan untuk mendukung pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat;
memberikan saran tentang penyempurnaan Sistem Statistik Nasional agar semakin andal, efektif, dan efisien;
mengusulkan perbaikan, perluasan dan peningkatan koordinasi dalam penyelenggaraan statistik dan pernbinaan statistik;
memberikan evaluasi tentang mutu data yang dihasilkan dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik serta memberikan saran penyempurnaannya;
memberikan masukan dan evaluasi tentang metodologi statistik, konsep, definisi dan klasifikasi yang digunakan dalam menghasilkan data statistik ekonomi, sosial dan statistik lainnya;
memberikan evaluasi dan rnasukan-rnasukan mengenai makna data statistik yang dipublikasikan;
memberikan saran tentang pelayanan statistik dan pemanfaatan statistik secara optimal;
memberikan saran desiminasi data, baik dalam bentuk media cetak maupun media elektronik secara lebih efektif;
menyusun laporan tahunan yang menyangkut segala hal yang dilaksanakan.