TATA CARA PENDAFTARAN AKUN PENYEDIA LPSE
DAFTAR ONLINE, lengkapi isian formulir online data penyedia, klik menu PENDAFTARAN PENYEDIA pada Halaman Beranda Website LPSE https://lpse.jogjaprov.go.id/eproc4/ atau klik tautan berikut https://sikap.lkpp.go.id/pendaftaran/pendaftaranctr/daftarstep1?repoId=13
Pastikan memilih LPSE PROVINSI DIY sebagai Lokasi Verifikasi
Pastikan terdapat notifikasi PENDAFTARAN SUDAH SELESAI pada tahap akhir pendaftaran online.
Lakukan verifikasi dokumen secara online dengan mengirimkan dokumen pada tautan berikut https://bit.ly/UPLOAD_DOKUMEN_LPSE
Dokumen lengkap, akun terverifikasi dan selanjutnya Penyedia akan mendapatkan konfirmasi di email mengenai user id dan password dapat digunakan untuk login. Akun LPSE bersifat Nasional dapat digunakan untuk login pada Website LPSE Seluruh Indonesia, SIKAP serta website E-Katalog.
Jika terdapat kendala dalam login setelah proses verifikasi dokumen, silahkan untuk segera menghubungi LPSE Pemda DIY (0274-563543).
LPSE Pemda DIY sudah tidak melayani Verifikasi Offline (tatap muka) proses dilakukan Online seperti panduan diatas.
Jawaban :
Pendaftaran Akun Penyedia LPSE tidak terbatas pada Badan Usaha, sedangkan untuk penayangan produk pada e-katalog berdasarkan kesesuaian KBLI yang dimiliki oleh Penyedia dengan KBLI dari masing-masing Etalase produk yang tersedia.
TATA CARA VERIFIKASI PENYEDIA LPSE
DAFTAR ONLINE, lengkapi isian formulir online data penyedia, klik menu PENDAFTARAN PENYEDIA pada Halaman Beranda Website LPSE https://lpse.jogjaprov.go.id/eproc4/ atau klik tautan berikut https://sikap.lkpp.go.id/pendaftaran/pendaftaranctr/daftarstep1?repoId=13
Pastikan memilih LPSE PROVINSI DIY sebagai Lokasi Verifikasi
Pastikan terdapat notifikasi PENDAFTARAN SUDAH SELESAI pada tahap akhir pendaftaran online.
Lakukan verifikasi dokumen secara online dengan mengirimkan dokumen pada tautan berikut https://bit.ly/UPLOAD_DOKUMEN_LPSE
Dokumen lengkap, akun terverifikasi dan selanjutnya Penyedia akan mendapatkan konfirmasi di email mengenai user id dan password dapat digunakan untuk login.
Jika terdapat kendala dalam login setelah proses verifikasi dokumen, silahkan untuk segera menghubungi LPSE Pemda DIY (0274-563543).
LPSE Pemda DIY sudah tidak melayani Verifikasi Offline (tatap muka) proses dilakukan Online seperti panduan diatas.
YAYASAN TIDAK DAPAT MENDAFTAR AKUN PENYEDIA LPSE
Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan oleh Yayasan menggunakan Metode Swakelola sehingga tidak diperlukan akun LPSE
KONFIRMASI PROSES PERUBAHAN DATA AKUN NON PENYEDIA LPSE
Mohon dapat menunggu proses verifikasi Perubahan Data oleh Admin.
TATA CARA PEMBUATAN AKUN/PERUBAHAN DAN RESET PASSWORD AKUN NON PENYEDIA
Tata Cara Pembuatan Akun / Perubahan Data dan Reset Password Akun NON-Penyedia (Admin Agency, PP, POKMIL, PPK, PA)
Lakukan pengisian data di goggle form pada tautan ini https://bit.ly/AkunLPSEDIY
Formulir dengan isian Data sesuai tautan diatas otomatis terkirim pada e-mail yang didaftarkan setelah dilakukan klik SUBMIT
Lanjutkan dengan Mengunduh Formulir yang telah terkirim pada e-mail, bubuhkan tandatangan dan stempel pada kolom yang tersedia
Kirimkan Formulir tersebut melalui WA : 0813 9318 3181
Catatan : apabila telah memiliki akun lain di LPSE (PPK / POKMIL / PP / Admin Agency), silahkan gunakan e-mail berbeda, e-mail yang sama tidak dapat digunakan untuk 2 akun atau lebih.
PERMOHONAN VERIFIKASI PERUBAHAN DATA AKUN PENYEDIA LPSE PEMDA DIY
Layanan Ini diperuntukkan bagi Penyedia Barang/Jasa yang telah terdaftar dan terverifikasi di LPSE PEMDA DIY. Silahkan untuk dapat melakukan perubahan data yang dikehendaki pada SIKAP dan selanjutnya ikuti langkah berikut. Verifikasi Perubahan Data meliputi:
NPWP
Nama Perusahaan
Bentuk Usaha
Nomor PKP
Alamat
Provinsi / Kode Pos / Kab / Kota
Nomor Telepon
Nomor Mobile / HP
Nomor Fax
Website
Kantor Cabang, berserta isiannya
KELENGKAPAN DOKUMEN VERIFIKASI PERMINTAAN PERUBAHAN DATA AKUN PENYEDIA LPSE PEMDA DIY
KTP Asli (Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Perusahaan/Perorangan bagi bentuk Usaha, Usaha Perorangan)
NPWP Asli Badan Usaha/ Usaha Perorangan/Perorangan
Surat PKP (Wajib bagi yang mengajukan perubahangn nomor PKP)
Scan dokumen menjadi softcopy berwarna sesuai asli dan unggah/upload melalui link https://bit.ly/VERIFIKASI_PERUBAHAN_DATA_PENYEDIA
PERMOHONAN PERUBAHAN DATA AKUN PENYEDIA LPSE PEMDA DIY
Perubahan Data meliputi:
Email dan Reset Password;
NPWP;
Bentuk Usaha;
Nama Perusahaan;
Alamat.
KELENGKAPAN DOKUMEN PERMOHONAN PERUBAHAN DATA AKUN PENYEDIA LPSE PEMDA DIY
KTP Asli (Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Perusahaan/Perorangan bagi bentuk Usaha, Usaha Perorangan)
NPWP Asli Badan Usaha/ Usaha Perorangan/Perorangan
SIUP/SIUJK/NIB/Ijin untuk menjalankan kegiatan/usaha sesuai Bidangnya dan ketentuan perundangan yang berlaku
Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Perubahan Terakhir (jika ada). Bagi Badan Usaha untuk memperlihatkan Nama Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Perusahaan
Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Bagi Perseroan Perorangan untuk memperlihatkan Pemilik Perusahaan
Syarat nomor 1 dan 2 wajib bagi semua bentuk usaha, syarat nomor 3 untuk badan usaha nomor 4 bagi Perseroan Perorangan.
Scan dokumen menjadi softcopy warna sesuai asli
Lengkapi Formulir Permohonan perubahan data dan unggah pada tautan yang telah disediakan beserta lampiran berkas pendukung
Tautan Perubahan Data Akun Penyedia https://bit.ly/PERUBAHAN_DATA_PENYEDIA
PERMOHONAN INFORMASI USER ID AKUN PENYEDIA BARANG/JASA LPSE PEMDA DIY
Layanan Ini diperuntukkan bagi Penyedia Barang/Jasa yang telah terdaftar dan terverifikasi di LPSE PEMDA DIY Silahkan dapat klik tautan berikut guna mengajukan informasi user id Akun LPSE terdaftar https://bit.ly/Informasi_User_ID_LPSE_4_5
INFO LPSE
(ADP dan SIKAP) Status Offline penyedia tidak bisa login sedang dilakukan perbaikan pada server SIKAP dan ADP, diminta untuk dicoba log in secara berkala
Konstruksi Peningkatan Saluran Irigasi Wilayah I Sleman Utara (5 lokasi saluran irigasi tersier) - Dinas PUPESDM https://lpse.jogjaprov.go.id/eproc4/lelang/19859013/pengumumanlelang
Belanja Pengerjaan Interior Custom Pembangunan Gedung UPT Kulit Manding https://lpse.jogjaprov.go.id/eproc4/lelang/19859013/pengumumanlelang
(ADP dan SIKAP) Status Offline, menyebabkan kendala login pada akun Penyedia termasuk SIKAP dan Katalog, belum ada informasi resmi dari LKPP terkait status offline, silahkan dicoba log in secara berkala. Terimakasih
Jawaban :
Untuk paket Pengadaan langsung sebelumnya sudah dilakukan proses penyaringan penyedia oleh Pejabat pengadaan, sehingga pada LPSE hanya penyedia yang terundang yang dapat mengikuti nya.
KENDALA UPLOAD DOKUMEN PENAWARAN APENDO
Download ulang apendo
Ubah nama file lebih simpel
Jangan cek folder hasil enkripsi sebelum klik kirim penawaran
Letakkan file jng terlalu dalam
Coba dengan geret dan copy token
Verified Vendor
Data akun SIKAP terkait perizinan dan legalitas perusahaan (akta) bersumber dari Akun OSS. Jika semua data sudah lengkap pada Akun OSS, tahap pada penyedia adalah menarik data dari OSS pada Akun SIKAP sehingga dipastikan data perizinan dan legalitas sudah sama dengan data pada OSS.
Jika ada dokumen yang belum lengkap (misal : akta perubahan terakhir) agar diupdate data pada akun OSS, sehingga jika sudah berhasil terupdate di OSS maka dilakukan penarikan data ulang pada akun SIKAP.
Jika data OSS masih belum muncul pada Akun SIKAP, dimohon untuk dicoba secara berkala dan berulang karena dimungkinkan banyaknya Akun penyedia yang akses ke SIKAP menyebabkan sistem menjadi terkendala.
Setelah semua kebutuhan data untuk memenuhi status verified vendor sudah terpenuhi di Akun SIKAP, silahkan untuk sinkronkan kembali data pada Akun E-katalog pada menu profil, dan selanjutnya mohon tunggu data diproses oleh sistem.
Berikut data yang harus terpenuhi pada akun SIKAP:
KSWP Valid
NIB sumber data OSS
Akta Pendirian atau Akta Perubahan (jika ada) (sumber data OSS)
Manajerial (Pemilik & Pengurus) Sumber data OSS
Tidak masuk dalam Daftar Hitam inaproc (https://inaproc.id/daftar-hitam)
Jika langkah tersebut sudah dipastikan sudah sesuai namun masih menemui kendala, agar mengirimkan tiket LPSE Support untuk diberikan petunjuk lebih lanjut.
KENDALA UBAH DATA AKUN SIKAP PENYEDIA
Terkait kendala perubahan data pada SIKAP mohon dapat mengikuti petunjuk pada Kolom Konfirmasi Perubahan data yang muncul,yaitu mengetikkan UBAH DATA pada kolom dibawah kotak centang agar menu SIMPAN dapat aktif.
Selanjutnya silahkan dapat mengisi google formulir pada tautan berikut terkait permohonan perubahan yang diajukan agar dapat kami proses. https://lpse.jogjaprov.go.id/eproc4/publik/detil_special?beritaId=2777013
KENDALA GAGAL INTEGRASI/SINKRONISASI SIKAP
Tidak ada informasi dari LKPP terkait gangguan sistem, untuk itu silahkan dapat dicoba secara berkala melakukan Integrasi/Sinkronisasi Data Penyedia dari Aplikasi SIKaP ke Aplikasi SPSE. Jika masih mengalami kendala yang sama, silahkan untuk dapat membuat laporan ke LKPP melalui fitur LPSE Support, dengan memililih LPSE Provinsi DIY, berikut kami kirimkan tutorial aplikasi LPSE Support. https://www.youtube.com/watch?v=EmiB-uIPH18
Jawaban :
Login dengan akun LPSE sebagai Penyedia Katalog Elektronik, Apabila belum memiliki akun sebagai Penyedia, silakan daftar melalui website LPSE https://lpse.jogjaprov.go.id/eproc4#.
Akun LPSE bersifat Nasional dapat digunakan untuk login pada Website LPSE Seluruh Indonesia, website SIKAP https://sikap.lkpp.go.id/ serta website E-Katalog https://e-katalog.lkpp.go.id/.
Apa Itu E-Katalog?
E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP). Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Mengapa Menggunakan E-Katalog?
Tidak perlu tender/lelang bagi K/L/PD untuk mendapatkan barang/jasa,
Efisien - menghemat sumber daya (manusia, waktu, dan biaya),
Transparan - harga barang/jasa dan spesifikasi teknis bisa diakses oleh siapa saja,
Dapat memilih produk sesuai kebutuhan (sesuai kualitas, merk, fungsi, dan layanan yang diberikan),
lebih akuntabel - lebih menjamin ketenangan dalam melakukan pengadaan, dan
mendukung pelaksanaan kebijakan/program Pemerintah.
FAQ terkait E-Katalog
Bagaimana cara memiliki akun penyedia katalog lokal?
Jika sudah memiliki akun SPSE : username dan password katalog lokal sama seperti SPSE.
Jika belum memiliki akun SPSE : silakan mendaftar sebagai penyedia di SPSE melalui LPSE terdekat.
Apa saja Etalase Produk dalam Katalog Lokal DIY?
Dimana informasi pengumuman penyedia dan cara pendaftaran katalog lokal diperoleh?
Pengumuman pendaftaran penyedia terdapat di https://e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman
Dokumen pengumuman dapat diunduh oleh penyedia yang sudah login dan klik menu Daftar.
Bagaimana tatacara mengoperasikan aplikasi katalog lokal dalam proses pendaftaran penyedia?
Ikuti petunjuk panduan/user guide pada menu Unduh/Download dan pilih Petunjuk Penggunaan Aplikasi - Pra Katalog Penyedia.
Apa saja dokumen/persyaratan untuk mendaftar menjadi penyedia katalog lokal?
Terdapat pada dokumen pengumuman.
Berikut Link Pengumuman Katalog Lokal DIY https://lpse.jogjaprov.go.id/eproc4/pengumuman/2767013
Sampai kapan batas waktu pendaftaran penyedia katalog lokal?
Tidak ada batas waktu pendaftaran. Penawaran/Pendaftaran Penyedia yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan verifikasi dokumen.
Apakah memerlukan dokumen fisik dalam proses pendaftaran penyedia?
Seluruh dokumen yang dibutuhkan berbentuk softcopy/hasil scan dan diunggah pada aplikasi katalog.
Bagaimana cara mengunggah produk dan memperbaharui data pada etalase?
Ikuti petunjuk panduan/user guide pada menu Unduh/Download dan pilih Petunjuk Penggunaan Fitur Perubahan dan Penambahan Data Produk – Penyedia.
Tata Cara Pendaftaran sebagai Penyedia Baru :
Buka situs resmi SIKAP
Pada halaman pendaftaran, masukkan alamat email Anda di kolom yang disediakan.
Ketik kode keamanan yang tertera pada gambar atau yang diberikan sebagai langkah verifikasi.
Setelah memastikan bahwa informasi yang dimasukkan benar, klik tombol "Daftar" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Cek email yang Anda daftarkan untuk melakukan konfirmasi untuk pendaftaran selanjutnya.
Mengisi data perusahaan secara benar dan lengkap
Pilih LPSE tempat Anda akan melakukan verifikasi.
Silakan melalukan konfirmasi kepada LPSE tempat Anda mendaftar untuk mendapatkan Akun.
Pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan teliti dan memasukkan informasi yang diminta dengan benar. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengikuti pengadaan di seluruh Indonesia.
Konsultasi
Pelaku Pengadaan
Apa itu Bela Pengadaan
Program Bela Pengadaan merupakan program untuk mendukung Program UMK Go Digital melalui proses belanja langsung K/L/PD yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada UMK yang tergabung dalam Marketplace
Apa Tujuan Bela Pengadaan
Mendorong UMK Go Digital dengan bergabung kedalam Market Place
Menjadikan Pengadaan Lebih Inklusif
Meningkatkan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Pemanfaatan Market Place dalam Pengadaan
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas PBJP
E-Purchashing
MDP
PIH
EKH