Whistle Blowing System

SELAMAT DATANG di WHISTLE BLOWING SYSTEM
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

Whistle Blowing System ini disediakan oleh Pemerintah Provinsi Banten bagi PNS yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berinidikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Whistleblower atau peniup peluit adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan disiplin pegawai yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana KKN tersebut.

WHISTLEBLOWER DAN PERLINDUNGANNYA

Setiap ASN dan masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang melihat atau mengetahui adanya dugaan Pelanggaran, wajib melaporkan kepada Inspektorat dengan menjadi whistleblower. Kerahasiaan identitas pelapor pelanggaran dilindungi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.