Hak Pelapor antara lain:
Melaporkan/mengadukan semua jenis penyimpangan/pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai IAKN Kupang dan mendapatkan informasi tindak lanjut pengaduan;
Mendapatkan jaminan atas kerahasian identitas pelapor;
Mendapatkan perlindungan sebagai saksi pelapor sesuai undang-undang.