IAKN KUPANG
Whistleblowing System
Selamat Datang
Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, salah satunya diperlukan kondisi/keadaan dalam pelaksanaan tugas pokok IAKN Kupang yang terbebas dari adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Institut Agama Kristen Negeri Kupang.