ALUR
WHISTLE BLOWING SYSTEM
ALUR
WHISTLE BLOWING SYSTEM
Pengaduan yang disampaikan melalui saluran pelaporan pelanggaran yang diterima atau dikelola oleh Tim Pengelola Pengaduan Pengaduan (TP3)
Tim Pengelola Pelaporan Pengaduan (TP3) melakukan pencatatan materi pelaporan pelanggaran dan harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung yang memadai
Pelaporan pelanggaran kemudian ditelaah oleh Tim Pengelola Pelaporan Pengaduan (TP3) guna mengidentifikasi permasalahannya dan merupakan langkah penanganan selajutnya
Penanganan pelaporanan pelanggaran ditindaklanjuti mellaui audit investigasi yang dilakukan oleh Tim Pengelola Pelaporan Pengaduan (TP3) terkait dengan subtansi pengaduan
Tim Pengelola Pelaporan Pengaduan (TP3) menyampaikan perkembangan dan laporan penyelesaian penanganan pelaporan pelanggaran kepada pelapor melalui via email atau nomor hp
Berkas penanganan pelaporan pelanggaran disimpan oleh Tim Pengelola Pelaporan Pengaduan (TP3) ditempat yang aman sesuai dengan tata cara arsip dan tata naskah dinas dan seluruhnya bersifat rahasia