TENTANG LAYANAN
WHISTLE BLOWING SYSTEM
TENTANG LAYANAN
WHISTLE BLOWING SYSTEM
Untuk anda (pegawai) yang mengetahui dan ingin melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Barabai, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, anda bisa menggunakan fasilitas ini, karena kerahasiaan identitas dan pelaporan anda akan dijamin
KERAHASIAAN DATA
Layanan WBS sangat mudah digunakan, Anda tinggal login ke dalam aplikasi dan masukkan kejadian yang mengindikasikan kecurangan di lingkup Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) BarabaiMEMBANTU PEMERINTAH
Dengan menggunakan layanan ini, maka anda ikut membantu dalam meminimalisir penyelewengan tugas dan wewenang yang terjadi di lingkup Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) BarabaiData yang Anda kirimkan akan kami tindaklanjuti, apabila memenuhi beberapa unsur berikut :
1. What Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
2. Who Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
3. Where Di mana perbuatan tersebut dilakukan.
4. When Kapan perbuatan tersebut dilakukan.
5. How Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.
Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut agar kerahasiaan data Anda tetap terjaga :
Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
Jangan memberitahukan/ mengisikan data-data/ informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
Aplikasi Aplikasi WBS Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Barabai adalah aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta pelaporan hasil pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Barabai sebagai salah satu sarana bagi setiap pejabat/pegawai Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Barabai sebagai pihak internal maupun masyarakat luas pengguna layanan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Barabai sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Barabai
Respon yang diberikan kepada pelapor berupa respon awal (ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan) dan status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS.
Respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengaduan diterima. Untuk respon yang disampaikan melalui surat dapat diberikan apabila pelapor mencantumkan identitas secara jelas (nama dan alamat koresponden). Untuk respon dari media pengaduan lainnya akan disampaikan dan diberikan sesuai identitas pelapor yang dicantumkan dalam media pengaduan tersebut.
Pengaduan yang Anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, Anda harus masuk terlebih dahulu dengan username yang telah Anda registrasikan di aplikasi ini dan Anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor register pengaduan yang didapatkan. Sebagai catatan, pengaduan Anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan. Hal lebih lanjut/lengkap terkait dengan unsur pengaduan dapat dilihat di sini.