Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin oleh badan publik sekurang-kurangnya setiap enam bulan sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi publik yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, sehingga wajib diumumkan kepada masyarakat secara langsung tanpa penundaan.
Informasi yang wajib disediakan oleh badan publik dan dapat diakses masyarakat setiap saat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi publik yang tidak dapat diberikan atau diungkapkan kepada masyarakat karena bersifat rahasia dan telah ditetapkan pengecualiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Apa yang dimaksud dengan layanan informasi publik?
Jawab :
Layanan informasi publik adalah layanan yang diberikan badan publik untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang berada dalam penguasaan badan publik. Bawaslu Kabupaten Temanggung memberikan layanan informasi melalui PPID dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.
2. Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Jawab :
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Kabupaten Temanggung dengan menyampaikan identitas dan informasi yang diminta serta memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.
3. Informasi apa saja yang dapat dimohonkan kepada PPID Bawaslu Kabupaten Temanggung?
Jawab :
Masyarakat dapat meminta informasi yang berada dalam penguasaan Bawaslu Kabupaten Temanggung, misalnya informasi kelembagaan, kegiatan pengawasan pemilu, pencegahan pelanggaran, partisipasi masyarakat, produk informasi, serta dokumen lain yang termasuk informasi publik. Pemberian informasi tetap memperhatikan klasifikasi informasi dan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
4. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Jawab :
Permohonan dapat disampaikan secara tertulis atau tidak tertulis melalui saluran layanan yang disediakan, termasuk secara elektronik apabila tersedia. Pemohon mengisi formulir atau menyampaikan permohonan dengan jelas, mencantumkan informasi yang diminta, dan melengkapi persyaratan yang berlaku. Pemohon sebaiknya menyimpan bukti penerimaan atau nomor registrasi permohonan untuk keperluan penelusuran.
5. Apakah permohonan informasi publik dikenakan biaya?
Jawab :
Pada prinsipnya, layanan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun, apabila pemohon meminta penggandaan atau penyalinan dokumen, biaya penggandaan dan/atau pengiriman dapat dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai biaya yang mungkin timbul perlu disampaikan secara transparan.
6. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memperoleh jawaban atas permohonan informasi?
Jawab :
PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan disertai alasan tertulis sesuai ketentuan. Untuk permohonan informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu, berlaku ketentuan jangka waktu khusus sesuai peraturan yang berlaku. Perlu diperhatikan bahwa batas waktu pemberitahuan tidak selalu berarti seluruh informasi harus langsung diserahkan pada hari yang sama.
7. Apakah semua informasi yang diminta pasti diberikan?
Jawab :
Tidak semua informasi dapat diberikan. Informasi publik pada prinsipnya terbuka, tetapi informasi yang dikecualikan hanya dapat ditutup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui proses pengujian konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengecualian tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
8. Apa yang harus dilakukan jika permohonan informasi ditolak atau informasi tidak diberikan sebagaimana diminta?
Jawab :
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai alasan dan tata cara yang diatur dalam peraturan. Keberatan dapat berkaitan dengan penolakan permohonan, tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permohonan, atau alasan lain yang diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik. Keberatan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme resmi dengan menyertakan bukti permohonan sebelumnya.
9. Berapa lama keberatan atas layanan informasi publik ditanggapi?
Jawab :
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon perlu menyimpan bukti pengajuan keberatan untuk memastikan tanggal penerimaan dan memantau proses tindak lanjutnya.
10. Bagaimana jika pemohon masih tidak puas setelah menerima tanggapan atas keberatan?
Jawab :
Apabila pemohon masih tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID atau tidak memperoleh tanggapan sesuai ketentuan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku. Sebelum mengajukan sengketa, pemohon perlu memastikan bahwa mekanisme permohonan dan keberatan telah ditempuh sesuai ketentuan.