Platform layanan publik digital Bawaslu Kabupaten Temanggung yang menjadi satu pintu akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, berkomunikasi dengan petugas, menyampaikan aduan, memberikan umpan balik, serta memantau layanan.
1. Apa itu WASKITA?
Jawab :
WASKITA adalah Wadah Akses Informasi, Komunikasi, dan Aduan Terpadu pada Bawaslu Kabupaten Temanggung. WASKITA merupakan wadah yang mengintegrasikan akses berbagai layanan agar masyarakat lebih mudah menemukan dan mengakses layanan yang dibutuhkan melalui satu pintu.
2. Apa tujuan WASKITA?
Jawab :
WASKITA bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan informasi, komunikasi dengan petugas, dan penyampaian aduan. WASKITA juga mendukung pelayanan yang lebih tertib, konsisten, transparan, responsif, dan akuntabel.
3. Apakah WASKITA merupakan aplikasi baru yang menggantikan layanan Bawaslu?
Jawab :
Tidak. WASKITA bukan pengganti sistem, aplikasi, kanal, atau mekanisme pelayanan yang telah tersedia. WASKITA berfungsi sebagai pintu akses dan penghubung yang mengarahkan masyarakat ke layanan resmi sesuai kebutuhan dan kewenangan Bawaslu Kabupaten Temanggung.
4. Layanan apa saja yang dapat diakses melalui WASKITA?
Jawab :
Melalui WASKITA, masyarakat dapat mengakses informasi umum, layanan informasi publik, komunikasi dengan petugas, penyampaian aduan, serta sarana umpan balik dan pemantauan layanan sesuai menu yang tersedia.
5. Bagaimana cara menggunakan WASKITA?
Jawab :
Masyarakat dapat membuka tautan atau memindai kode QR WASKITA, memilih menu sesuai kebutuhan, kemudian mengikuti petunjuk atau membuka kanal resmi yang tersedia. Pastikan memilih mekanisme yang sesuai dengan jenis layanan yang diperlukan.
6. Kapan layanan komunikasi dengan petugas melalui WASKITA tersedia?
Jawab :
Berdasarkan Standar Pelayanan WASKITA, layanan komunikasi dengan petugas tersedia pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB. Pertanyaan atau konsultasi yang masuk di luar jam pelayanan akan ditindaklanjuti pada jam pelayanan berikutnya sesuai kebutuhan dan substansi yang disampaikan. Jadwal layanan lain mengikuti ketentuan masing-masing.
7. Apakah penggunaan WASKITA dikenakan biaya?
Jawab :
Layanan komunikasi dengan petugas melalui WASKITA tidak dipungut biaya atau gratis. Namun, biaya penggunaan perangkat, jaringan internet, atau layanan telekomunikasi menjadi tanggung jawab pengguna sesuai ketentuan penyedia layanan.
8. Bagaimana jika informasi yang dibutuhkan tidak tersedia dalam WASKITA?
Jawab :
Masyarakat dapat menggunakan menu Komunikasi dengan Petugas untuk memperoleh bantuan atau penjelasan lebih lanjut. Petugas akan memberikan informasi awal, membantu mengarahkan kebutuhan masyarakat, atau meneruskan komunikasi kepada unit yang berwenang apabila diperlukan.
9. Apakah komunikasi melalui WASKITA dapat menggantikan permohonan informasi atau laporan resmi?
Jawab :
Tidak. Komunikasi melalui WASKITA merupakan sarana untuk memperoleh informasi awal, penjelasan, konsultasi, dan arahan. Apabila kebutuhan masyarakat memerlukan permohonan informasi publik, penyampaian laporan, atau mekanisme formal lainnya, masyarakat tetap harus mengikuti prosedur dan kanal resmi yang berlaku.
10. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan terkait pelayanan WASKITA?
Jawab :
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui menu Layanan Aduan pada WASKITA, secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Temanggung, atau melalui media sosial resmi Bawaslu. Masukan tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.